Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Duga Bripda Ignatius Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Akan Buat Laporan ke Mabes Polri

Keluarga Bripda Ignatius menduga kasus kematian anaknya bukan karena kelalaian dalam kasus polisi tembak polisi, tapi pembunuhan berencana.

30 Juli 2023 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap bintara polisi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keluarga menduga kematian Bripda IDF dalam kasus polisi tembak polisi itu bukan karena kelalaian melainkan pembunuhan berencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang mengatakan ada kejanggalan dalam kematian polisi itu.

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi, tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang.

Kejanggalan itu, kata Jajang, karena Bripda Ignatius dan dua rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri yang punya keahlian khusus serta terlatih. "Terutama dalam memegang senjata api," kata Jajang.

Pihak keluarga menyatakan belum pas dengan penjelasan penyidik yang mengatakan bahwa tewasnya Bripda Ignatius karena kelalaian rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.

Padahal, kata dia, keterangan penyidik dalam konferensi pers itu disampaikan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak meletus karena magasin tidak terpasang.

Senjata api tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magasin. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin. Hal inilah, kata Jajang, kecurigaan keluarga muncul bahwa kejadian penembakan sudah direncanakan, bukan kelalaian.

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignatius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan meminta polisi menyelidiki soal dugaan pembunuhan berencana ini.

"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ujarnya.

Sebelumnya kasus tewasnya Bripda Ignatius ini viral di media sosial. Akun Instagram @kamidayakkalbar memposting unggahan wafatnya Bripda Ignatius yang diduga korban penembakan sesaama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri Jakarta.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan menyebut saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.

Dalam hal ini, pihaknya akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.
 
"Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan lalukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," kata Surawan.
 
Terkait dengan isu tentang bisnis senjata api di antara tersangka dan korban, Surawan mengatakan bahwa hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata.

Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut tersangka dalam penembakan Bripda IDF adalah Bripda IMS yang membuat senjata meletus dan Bripka IG selaku pemilik senjata. Keduanya kini tengah dalam penahanan khusus atau patsus. 

Ramadhan menyebut kasus tersebut ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran dispilin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus