Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Masyarakat Papua Barat Serahkan 2 Senjata Api Rakitan Mahar Pernikahan ke Polresta Manokwari

Polresta Manokwari telah menangkap sindikat penjualan senjata api rakitan itu pada 22 Oktober 2023.

5 Februari 2024 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Manokwari, Papua Barat, menerima dua pucuk senjata api rakitan laras panjang tipe AK47 kaliber 5,56 milimeter dan laras pendek 38,8 milimeter. Wakil Kapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri mengatakan dua pucuk senjata api rakitan itu adalah penyerahan dari masyarakat.

"Ini merupakan pengembangan kasus perakitan senjata api beberapa waktu lalu," kata Agustina di Manokwari, Minggu, 4 Februari 2024, seperti dilansir dari Antara.

Wakapolresta mengimbau agar masyarakat segera menyerahkan senjata api yang dimiliki tanpa izin, baik organik maupun rakitan. Kepemilikan senjata ilegal itu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbauan ini disampaikan berkaitan dengan kebiasaan masyarakat sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat yang menjadikan senjata api sebagai mahar adat pernikahan. "Kami imbau masyarakat yang masih memiliki senjata api supaya bisa menyerahkan kepada polisi," kata Agustina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agustina mengatakan Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polresta Manokwari melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat menyerahkan senjata api rakitan tersebut. Senjata itu dibeli dari senjumlah tersangka yang telah ditangkap polisi.

Para tersangka itu adalah ARP (34), K (36), MS (42), MT (40), NM (39) dan RT (38). Mereka terbukti merakit dan menjual senjata api.

Timsus Polresta Manokwari disebut telah melakukan pendekatan terhadap tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menyadarkan masyarakat agar mau menyerahkan senjata rakitan.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu mengatakan total senjata rakitan yang diserahkan masyarakat setelah penangkapan para tersangka mencapai 27 pucuk. Para tersangka kasus penjualan senjata api rakitan itu menyasar pembeli di Manokwari. 

Polresta Manokwari menjamin tidak akan memproses hukum masyarakat yang menyerahkan senjata rakitan itu kepada polisi. "Dugaan kami, masih banyak yang beredar," kata Raja.

Sindikat perakit senjata api di Manokwari ditangkap pada 22 Oktober 2023. Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah 12 pucuk laras panjang. Penjualan senjata api rakitan itu sudah berlangsung sekitar satu tahun untuk digunakan sebagai mahar pernikahan.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Intimidasi di Universitas Trilogi Jakarta, TNI-Polri Tangkap 3 KKB OPM yang Bakar Puskesmas Omukia Papua

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus