Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

Eddy Hiariej menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

11 Desember 2023 | 13.28 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penundaan itu karena tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan hari ini, Senin, 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 sidang," ujar hakim tunggal Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Djumyanto mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan tim KPK juga mengajukan penundaan sidang praperadilan Eddy Hiariej. "Info yang saya peroleh KPK sebagai Termohon belum bisa hadir dan mengirimkan surat mohon penundaan sidang," kata Djumyanto melalui pesan singkat pada hari ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak hadir karena masih melengkapi dokumen. Selain itu, dia berujar bahwa tim biro hukum KPK juga ada kegiatan lain di luar Jakarta. "Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata dia.

Melalui praperadilan ini, Eddy menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan Eddy telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid/Pra/2023/PN JKT.SEL.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 9 November 2023 bersama tiga orang lainnya, di antaranya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rasuah, Eddy Hiariej pun mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Perkara Eddy Hiariej berawal dari sebuah pertemuan pada April 2022 lalu antara Eddy dengan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan. Saat itu, Helmut sedang berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Sebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Teguh melaporkan Eddy karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Pada Kamis, 9 November 2023, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah. Selain atas tuduhan suap dan gratifikasi, KPK juga menjerat Eddy dengan pasal pencucian uang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus