Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tom Lembong Pertanyakan Proses Hukum Kasusnya Lama: Penyidikan 12 Bulan

Tom Lembong menjelaskan surat perintah penyidikan atau sprindik kasus impor gula ini sudah terbit sejak Oktober 2023. Ia juga sudah ditahan 3 bulan.

14 Februari 2025 | 16.11 WIB

Tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dihalang-halangi bicara kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 14 Februari 2025.  TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dihalang-halangi bicara kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 14 Februari 2025. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan proses hukum kasus korupsi impor gula yang menjeratnya berlangsung cukup lama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Bagi saya, diprosesnya agak lama ya," kata Tom Lembong kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tom menjelaskan, surat perintah penyidikan atau sprindik kasus impor gula ini sudah terbit sejak Oktober 2023. Sebagai informasi, surat itu merupakan sprindik umum. Sehingga penyidik bisa menaikkan status perkara ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka. Adapun Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.

"Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," tutur Tom. Selain itu, dirinya juga sudah menjalani penahanan sebagai tersangka selama tiga bulan.

Dia pun berharap profesionalisme dari Kejaksaan. Di persidangannya nanti, Tom berharap kebenaran akan terungkap.

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada jaksa penuntut umum. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap II dan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. "Mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025," ujarnya di kantor Kejari Jakpus, Jumat.

Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Penahanan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," ucap Safrianto.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus