Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan proses hukum kasus korupsi impor gula yang menjeratnya berlangsung cukup lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi saya, diprosesnya agak lama ya," kata Tom Lembong kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tom menjelaskan, surat perintah penyidikan atau sprindik kasus impor gula ini sudah terbit sejak Oktober 2023. Sebagai informasi, surat itu merupakan sprindik umum. Sehingga penyidik bisa menaikkan status perkara ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka. Adapun Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.
"Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," tutur Tom. Selain itu, dirinya juga sudah menjalani penahanan sebagai tersangka selama tiga bulan.
Dia pun berharap profesionalisme dari Kejaksaan. Di persidangannya nanti, Tom berharap kebenaran akan terungkap.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada jaksa penuntut umum. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap II dan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. "Mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025," ujarnya di kantor Kejari Jakpus, Jumat.
Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," ucap Safrianto.