Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.

15 Oktober 2024 | 07.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Selasa pagi ini dimulai dari Komnas HAM sebut ada 3 jenis pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Vina dan Eky. Salah satunya, para terpidana tidak didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan awal penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon.

Berita terpopuler kedua, lalu lintas di Jalan Raya Bogor sekitar Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) lengang pada hari Senin, 14 Oktober 2024. Pak Ogah yang biasanya mengatur lalu lintas menghilang karena Presiden Joko Widodo menghadiri acara Penganugerahan Medali Kehormatan dan Keselamatan Publik 'Loka Praja Samrakhsana' dan apel pasukan Operasi Mantap Brata 2024 di Mako Brimob.

Berita terpopuler ketiga adalah pihak keluarga korban penganiayaan pelajar Madrasah Aliyah (MA) di Tebet, Jakarta Selatan, menyatakan pelaku pemukulan memiliki kemampuan bela diri pencak silat. Korban berinisial AAP (16 tahun) merupakan siswa di kelas X sementara pelaku berinisial NA, duduk di bangku kelas XI.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Selasa, 15 Oktober 2024:   

1. Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Hasilnya, mereka  menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, ketiga pelanggaran itu adalah hak atas bantuan hukum dari terpidana, hak terpidana untuk bebas dari penyiksaan selama dalam tahanan dan hak untuk terbebas dari penangkapan sewenang-wenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uli mengatakan, berdasarkan keterangan yang mereka kumpulkan, para terpidana tidak didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan awal penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon. “Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” ujar Uli, Senin, 14 Oktober 2024.

Komnas HAM juga menemukan pelanggaran atas hak para terpidana bebas dari penyiksaan. Para terpidana, menurut Uli, mengaku mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses penahanan di Polresta Cirebon. Hal tersebut, kata dia, juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

Selain itu, ada juga bukti foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016. Foto itu memperlihatkan kondisi para terpidana yang diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Komnas HAM, kata Uli, juga telah mengonfirmasi keaslian foto itu dengan meminta keterangan ahli digital forensik.

Terakhir, Komnas HAM menilai telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap para terpidana saat oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. "Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” kata dia.

Atas berbagai temuan tersebut, Komnas HAM meminta Polri melakukan pemeriksaan ulang dan evaluasi atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan terpidana pembunahan Vina dan Eky. Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum peristiwa kematian sejoli tersebut, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eky saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali. Langkah itu mereka tempuh setelah ketidakberesan penanganan perkara ini menyeruak ke publik. Desakan untuk membuka kembali penyidikan kasus ini mencuat setelah kisah kematian yang menggemparkan Cirebon itu diolah menjadi film. 

Selanjutnya Jokowi terima medali kehormatan di Mako Brimob, Pak Ogah menghilang....

2. Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

Pengamanan di sekitar Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Jalan Raya Bogor KM 30-32 tampak lebih ketat dari biasanya pada hari ini, Senin, 14 Oktober 2024. Pengamanan ketat tersebut karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Penganugerahan Medali Kehormatan dan Keselamatan Publik 'Loka Praja Samrakhsana' dan apel pasukan Operasi Mantap Brata 2024 di sana. 

Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah anggota polisi berjaga dan mengatur arus lalu lintas di beberapa persimpangan, putaran Jalan Raya Bogor hingga menuju Mako Brimob. Salah seorang warga, Muhamad Teguh Trenggono (48 tahun), mengungkapkan biasanya hanya ada Pak Ogah yang berjaga di sejumlah putaran arah di sana. 

"Jadi di putaran Sekolah Katolik Permata Bunda, putaran BASF, putaran Hotel Genggong, Arah Perumahan Mekarsari, tapi hari ini enggak ada," kata Teguh kepada Tempo.

Warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok itu menilai Jalan Raya Bogor menjadi lebih lancar dari biasanya. "Biasanya kan Senin rame, tapi sekarang lebih sepi dan lancar kendaraannya," tutur Teguh.

Anjar Irawan, warga lainnya pun merasakan hal yang sama. Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos itu mengaku tidak melihat keberadaan Pak Ogah di Jalan Raya Bogor, khususnya dari Lampu Merah Cisalak sampai Pasar Pal.

"Diganti polisi beneran, enggak ada yang keluar polisi cepeknya," ucap Anjar.

Jalan Komjen Pol M Jasin yang juga dikenal sebagai Jalan Akses UI pun tidak ditutup selama menunggu kedatangan Jokowi dan pejabat negara lainnya. Arus lalu lintas terpantau lancar, pun dengan sejumlah jalan alternatif yang direkomendasikan Polisi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok Komisaris Multazam Lisendra mengatakan jajarannya bergabung dengan personel gabungan Korsabhara Baharkam, Korbrimob, dan Dishub Depok melalukan antisipasi kepadatan arus lalu lintas di sekitar Jalan Komjenpol M. Yasin, Kelapa dua, Depok

"Ditlantas Polda Metro Jaya di bawah kendali Kombes Latief Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menerjunkan 150 personel dan 130 gabungan personel Polres Metro Depok, korbrimob, Korsabhara baharkam dengan total 330 personel untuk melayani masyarakat pada jam tersebut," kata Multazam dalam keterangan tertulis yang diterima Ahad, 13 Oktober 2024.

Polri menggelar Apel Operasi Mantap Brata 2024 dalam rangka mengecek kesiapan pasukan untuk acara pengamanan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober mendatang. Selain apel, Polri juga memberikan Medali Kehormatan dan Keselamatan Publik 'Loka Praja Samrakshana' kepada Jokowi. Polri juga menganugerahi presiden dengan gelar warga kehormatan Brimob. Sebagai balasannya, Jokowi memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 satuan kerja (satker) Polri.

Selanjutnya penganiayaan pelajar MA di Tebet, pelaku disebut jago pencak silat...

3. Penganiayaan Pelajar MA di Tebet, Pelaku Disebut Jago Pencak Silat

Pihak keluarga korban penganiayaan pelajar Madrasah Aliyah (MA) di Tebet, Jakarta Selatan, menyatakan pelaku memiliki kemampuan bela diri pencak silat. Korban berinisial AAP (16 tahun) merupakan siswa di kelas X sementara pelaku berinisial NA, duduk di bangku kelas XI. 

Kuasa hukum keluarga korban Saut Hamongan, menyatakan mengetahui NA menguasai pencak silat dari pihak sekolah.  "Pelaku ini dari informasi sekolah dia pemain silat," ucap Saut kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu, 12 Oktober 2024.

Saut menyatakan hal itu dia ketahui setelah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah. Bahkan, menurut dia, kepala sekolah sendiri yang menceritakan hal itu. "Kata kepala sekolah," ujar Saut menceritakan hasil pertemuan dengan pihak sekolah sebelum datang ke Polres Metro Jaksel.

Keluarga AAP juga mengaku mendapat kabar yang sama soal pelaku menguasai pencak silat. Ayah AAP, M (49 tahun) menyatakan mengetahui hal itu setelah bertemu dengan pihak sekolah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, pada Selasa, 8 Oktober 2024.  Saat itu, pihak sekolah datang bersama NA. 

M mengaku sempat menanyakan kepada NA alasannya menganiaya AAP.  Namun, pertanyaan M itu dijawab oleh kepala sekolah. "Saya bertanya ke pelakunya kok sampai bisa separah ini anak saya kamu pukuli? Jawab kepala sekolah seketika itu iya memang jago silat," ujar M lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Melihat kondisi anaknya yang sempat koma karena mengalami cedera otak berat, M meyakini ada lebih dari satu pelaku tindak kekerasan. Namun, laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/31012/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA mengerucut pada terlapor NA berdasarkan pengakuan dari pihak sekolah. 

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Polres Metro Jakarta Selatan telah menurunkan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A), dan Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) ke MA 01. Dalam kunjungannya itu, polisi mewawancarai 5 saksi yang mengetahui duduk perkara permasalahan.

“Kami meminta keterangan, baik dari kepala sekolah, kemudian dari wakil kepala sekolah, lanjut dari penjaga sekolah dan (2) siswa yang melihat kejadian,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Nurma Dewi, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Nurma menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi, AAP dan NA berkelahi di gang samping sekolahan. Mereka menyatakan itu bukan penganiayaan. “Itu memang dilakukan satu sama satu atau duel, jadi perkelahian antara siswa satu dengan siswa yang lain,” tutur Nurma.

Meskipun demikian, Nurma menyebut Polres Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan tersebut.

Pilihan Editor: Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus