Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

TPPU Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Stanindo Transfer Uang ke Helena Lim Hampir Rp 131 Miliar

Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

21 November 2024 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf administrasi PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Elsi Rahayu, dihadirkan sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis pada sidang hari ini. Elsi menyatakan sering melakukan transaksi keuangan dengan PT Quantum Skyline Exchange milik terdakwa korupsi timah Helena Lim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elsi mengatakan sering mendapat perintah untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Helena. "Saya hanya mentransfer saja. Biasanya saya langsung dapat perintah dari Ibu Yulia, Kepala Staf Keuangan PT SIP," kata Elsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangannya, perintah untuk menyetorkan uang ke PT Quantum Skyline berlangsung selama periode tahun 2019-2020.

Berdasarkan hasil rekap barang bukti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung), PT SIP telah melakukan 81 transaksi keuangan ke PT Quantum Skyline Exchange dengan nominal mencapai Rp 131 miliar.

Menanggapi barang bukti tersebut, Elsi mengatakan semua transaksi keuangan tidak tercatat jelas di pembukuan perusahaan. Bahkan dia mengaku tidak mengetahui detail kerja sama yang dilakukan PT SIP dengan PT Timah Tbk.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Helena Lim dan Harvey juga didakwa melakukan TPPU dari uang yang diterima dan terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus