Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tragedi Kanjuruan, Komnas HAM Meminta Keterangan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia

Komnas HAM RI meminta keterangan kepada Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) untuk mendalami tragedi Kanjuruhan.

17 Oktober 2022 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Saat menyampaikan hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan, Choirul Anam sempat terbata-bata seperti sambil menahan tangis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta keterangan kepada Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) untuk mendalami tragedi Kanjuruhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang pertama hubungan PSSI, hubungan suporter dengan klub, hubungan penyelenggara yakni PT LIB dengan PSSI termasuk hubungan PSSI dengan FIFA," kata Komisoner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Anam usai menerima pengurus PSTI terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter pada 1 Oktober 2022.

Dalam hubungan-hubungan tersebut, Komnas HAM menggali siapa saja yang paling berwenang atau memiliki kewenangan termasuk dalam hal pengambil keputusan. Hal tersebut perlu didalami sebagai kerangka bagi Komnas HAM untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menggali seperti apa perkara pengamanan yang berkaitan dengan statuta PSSI dan FIFA.

Anam mengatakan dari hasil keterangan yang disampaikan pengurus PSTI, Komnas HAM mendapatkan banyak keterangan atau informasi khususnya terkait kewenangan dan pengambil keputusan. "Ini penting bagi kami untuk membuat semakin terang siapa yang bertanggung jawab," jelas Anam.

Setelah meminta keterangan kepada pengurus PSTI, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan PT LIB pada Rabu (19/10) 2022. Sebelumnya agenda permintaan keterangan pada PT LIB ditunda karena adanya pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menilai tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 132 orang merupakan bentuk dari kegagalan koordinasi. "Menurut kami itu kegagalan koordinasi sehingga statuta FIFA informasi nya tidak dapat diterima oleh, misalnya, pihak kepolisian," ucap dia.

Baca: Muhadjir Bantah Ada Penghentian Biaya Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus