Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HUNIAN di belakang Rumah Tahanan Tanjung Gusta itu terlihat meriah. Kamis sore pekan lalu, sang pemilik rumah, Yon Suharyono, Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, sedang punya hajatan. Ia menggelar upacara tepung tawar, upacara untuk melepas orang menunaikan ibadah haji. Yon memang segera berangkat ke tanah suci.
Kendati terlihat sumringah, keluar-masuk, menerima dan mengantar tamunya, terhadap wartawan Yon lain sikapnya. Ia tak mau bicara. Yon tampaknya tak mau kegembiraannya malam itu buyar lantaran wartawan menyinggung-nyinggung statusnya yang kini jadi tersangka.
Bersama Muslim Surbakti, Kepala Seksi Pelayanan Tanjung Gusta, Yon telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pemalsuan surat pembebasan Adelin Lis dari penjara Tanjung Gusta. Status tersangka ini dinyatakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Nurudin Usman, pada saat upacara ulang tahun Brimob di Markas Brimob Medan, 14 November lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Aspan Nainggolan, polisi menemukan kejanggalan dalam proses pelepasan Adelin dari Tanjung Gusta. Surat pelepasan Adelin yang dikeluarkan dan ditandatangani Yon Suharyono tertera 3 November 2007. Sementara vonis bebas Adelin baru keluar pada Senin 5 November 2007. ” Jadi, suratnya keluar dua hari sebelum Adelin bebas,” kata Aspan. Fakta inilah, kata Aspan, yang dijadikan bukti adanya unsur pidana dalam pembebasan Adelin. Adelin keluar dari Tanjung Gusta pada Senin 5 November, pukul 23.00, dengan dijemput delapan mobil dan hingga kini raib bak ditelan bumi.
Penetapan status tersangka itu diambil setelah polisi memeriksa sembilan karyawan Rumah Tahanan Tanjung Gusta. Hanya, kendati mereka telah berstatus tersangka, polisi tak menahan Yon dan Muslim. ”Polisi masih terus menggali informasi keterlibatan Yon,” ujar Aspan. Pada Rabu malam pekan lalu, misalnya, Yon masih diinterogasi polisi.
Penetapan Yon sebagai tersangka ini membuat gusar Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sugihartoyo. Menurut Sugihartoyo, penetapan status tersangka terhadap dua anak buahnya itu tidak tepat. Pihaknya, ujar Sugihartoyo, menemukan kesalahan yang dilakukan hanya kesalahan pengetikan tanggal surat pembebasan. Surat itu sendiri diketik Muslim dan ditandatangani Yon. ”Yang seharusnya Senin 5 November 2007 diketik Senin 3 November 2007,” ujarnya. ”Yang kami akui adalah kurang cermatnya bawahan kami,” ucap Sugihartoyo.
Menurut Sugihartoyo, seharusnya yang melakukan pemeriksaan atas kesalahan ini adalah pihak internal intansinya. Kendati demikian, pihaknya mempersilakan kepolisian menyelidiki kasus ini. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM sendiri menyediakan pengacara untuk mendampingi Yon dan Muslim.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menegaskan tak ada yang keliru terhadap pembebasan Adelin. Menurut juru bicaranya, A. Jasa Ketaren, pelepasan Adelin sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ”Kalau tidak, kita bisa diajukan ke PTUN dan dianggap melanggar hak asasi,” ujar Ketaren. Menurut Ketaren, begitu kejaksaan menerima surat pelepasan Adelin atas vonis bebasnya pada 5 November lalu, pihaknya langsung memproses urusan administrasinya. ”Selesai proses administrasi, kami serahkan ke rumah tahanan dan Adelin bebas pada pukul 23.00.”
Menurut Ketaren, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gortap Marbun sempat ditelepon Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Nurudin Usman. Saat itu Kapolda bertanya, kapan Adelin dibebaskan. ”Pak Kejati menjawab, setelah vonis, segera dilepaskan sesuai dengan perintah KUHAP,” kata Ketaren.
Pengacara Yon, Sedarita Ginting, yakin bahwa Yon tak bersalah dalam kasus ini. Menurut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers ini, soal pengetikan tanggal bukan level kliennya. ”Tidak mungkin dia yang mengetik,” ucap Sedarita Ginting. Irham Buana Nasution, pengacara Yon lainnya, menilai Yon sekadar jadi korban. ”Dikorbankan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap bebasnya Adelin.”
Kendati kini mengunci bibirnya rapat-rapat, sebelumnya Yon sempat menyatakan dirinya tidak menyangka dijadikan tersangka atas bebasnya Adelin. Menurut dia, bila polisi menyatakan Adelin sebagai tersangka dalam kasus lain, seharusnya saat itu polisi dan jaksa bisa berkoordinasi. ”Saya yakin saya tidak bersalah,” katanya kepada wartawan beberapa saat setelah Kapolda Sumatera Utara menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Itulah terakhir kalinya Yon menjawab pertanyaan wartawan. Kini, bapak tiga anak yang sudah 25 tahun berkarier sebagai penjaga tahanan itu harus bersiap menjadi ”tumbal” bebasnya Adelin.
Hambali Batubara (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo