Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Diponegoro mengangkat Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menjadi Guru Besar Tidak Tetap Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum. Upacara pengukuhan dilakukan pada Kamis, 11 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam acara itu, Syarifuddin membacakan pidato pengukuhan berjudul Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum. “Hukum adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari aktor pelaksanaannya, seni menjadi alat kerja terutama bagi hakim dalam mengatasi permasalahan hukum,” kata Syarifuddin lewat siaran langsung pidato pengukuhan di akun Youtube MA, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak Undip menyatakan pengangkatan Syarifuddin menjadi Guru Besar dilakukan atas beberapa alasan. Syarifuddin dianggap banyak mengembangkan pemikiran dan langkah progresif. Misalnya, mengenai masalah disparitas hukuman bagi koruptor, yaitu dengan menerbitkan aturan MA tentang Pedoman Pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, Syarifuddin dianggap juga terlibat dalam pengembangan sistem aplikasi peradilan. Misalnya dengan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sistem peradilan elektronik bagi perkara perdata, agama dan tata usaha, serta pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan MA dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan.
Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin didasari Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021.