Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Video Potong Bebek Angsa PKI Fadli Zon, Polri Panggil Kader PSI

Kader PSI Rian Ernest melaporkan Fadli Zon terkait unggahan video 'Potong Bebek Angsa PKI' pada 25 September lalu.

12 Oktober 2018 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan di depan rumah Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis, 9 Agustus 2018. Sejumlah anggota Partai Gerindra yang hadir belum mau memberikan pernyataan tentang cawapres pendamping Prabowo yang akan dideklarasikan malam ini. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mulai mengusut penyebaran video Potong Bebek Angsa PKI yang diunggah oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon di akun Twitter-nya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus ini yaitu, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest. "Saya hari ini diperiksa sebagai pelapor terkait video Potong Bebek Angsa PKI Fadli Zon," ujar Ernest saat ditemui sebelum pemeriksaan di Bareskrim Polri, Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat, 12 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pemeriksaan ini, kata Ernest, ia diminta untuk membawa barang bukti yang dilampirkan saat membuat laporan ke Barekrim Polri berupa screen capture cuitan Fadli Zon serta rekaman video yang diunggah.

Ernest melaporkan Fadli Zon terkait unggahan video 'Potong Bebek Angsa PKI' pada 25 September lalu. Ia berpendapat unggahan Fadli Zon tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan lantaran lirik dalam video tersebut mengandung fitnah.

Selain itu, kata Ernest, dengan membuat laporan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial khususnya elit politik, tidak asal dalam membagikan unggahan. "Kalau orang biasa bukan seperti saya ya sudahlah ya, tapi kalau elit politik pasti punya tujuan dan maksud," ujarnya.

Menurut Ernest, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Siber Bareskrim ia sebut masih mencari ada atau tidak adanya unsur pidana dalam unggahan video Potong Bebek Angsa PKI Fadli Zon.

Ia pun berharap, kepolisian profesional dalam kasus ini. "Kalau ada unsur pidana dilanggar lanjut, kalau masalah ada atau tidak hak penyidik," kata Ernest.

Ernest pun sudah bertemu dengan Fadli Zon terkait unggahan video tersebut. Menurut dia, saat itu Fadli Zon masih bersikukuh bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk kreativitas yang dia bagikan di Twitter pribadinya.

Fadli Zon sebelumnya mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI' di Twitter. Dalam video itu, tiga pria dan enam perempuan tampak berjoget diiringi lagu yang berisi sindiran politik. Lagu 'Potong Bebek Angsa' itu diubah liriknya menjadi sarat politik menjelang pilpres 2019. Lagu itu memuat lirik berisi sindiran kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Fadli juga sempat mengklarifikasi unggahan video tersebut bukan buatannya. Klarifikasi itu ia sampaikan melalui akun twitter pribadinya pada 23 September lalu.

"Video yang saya posting itu bukan saya yang membuat. Saya lihat itu kreativitas masyarakat. Lagipula ini negara demokrasi. Kreativitas tersebut masih ada di koridor demokrasi. Demokrasi kita mengajarkan suatu kebebasan selama tidak memfitnah orang lain," demikian kicauan Fadli Zon.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus