Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Virus Corona, Polisi Ancam Orang Berkerumun 1 Tahun Penjara

Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan ancaman pidana bagi orang yang berkerumun dalam situasi pandemi corona saat ini.

26 Maret 2020 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri di sebuah kafe di Jalan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 23 Maret 2020. Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Surabaya mengimbau warga yang berkerumun untuk membubarkan diri guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19). ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan ancaman pidana bagi orang yang berkerumun dalam situasi pandemi corona saat ini. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter @DivHumas_Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hallo Sobat Polri. Ini Ancaman Bagi yang Berkerumun. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Thn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Thn 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis Polri dalam akun Twitter tersebut, Kamis, 26 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tersebut menjelaskan tentang tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan diancam pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berisi keterangan tentang setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat dikonfirmasi tentang ancaman pidana itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya berharap masyarakat taat tanpa harus dibawa ke kantor polisi. Dia berujar, petugas akan mendahulukan tindakan persuasif dengan memberi imbauan pada kerumunan.

"Tapi kalau dibubarkan masih ngeyel, diperingatkan tiga kali masih bandel, bisa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa," ujar Argo melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 29 Maret 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus