Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ganjar Pranowo memastikan partainya, PDI Perjuangan, memberi pendampingan hukum bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang kini tengah terseret dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ganjar yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah itu menuturkan Ita, panggilan Hevearita, hanya perlu mengikuti semua proses hukum termasuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Soal wali kota Semarang yang diperiksa KPK) kalau sudah seperti itu prosesnya mesti diikuti, kan enggak bisa menolak, tinggal siapkan pengacaranya," kata Ganjar di Yogyakarta Rabu 24 Juli 2024.
Ganjar menuturkan dalam setiap persoalan hukum yang menjerat kader seperti dialami Wali Kota Semarang itu, partai musti membantu pendampingan hukum agar semua terang benderang.
"Agar kita semua juga tahu, apa duduk persoalan sebenarnya, jadi saya kira semua proses hukum mesti diikuti," kata dia.
"Kan (wali kota Semarang) juga kader, iya dong mesti didampingi partai, saya berharap ada bantuan nanti dari partai," kata Ganjar.
Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 17 dan 18 Juli 2024 lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hevearita yang juga kader PDIP itu terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terkejut dengan penggeledahan oleh KPK itu. Hasto melihat kasus ini sebagai dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada namun tetap memghormati proses hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membantah jika penggeledahan itu berhubungan dengan Pilkada Serentak. Tessa menyatakan pihaknya bekerja berdasarkan kerangka hukum.
"KPK khususnya penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak," ujar Tessa saat dihubungi pada Ahad, 21 Juli 2024.
Tessa memastikan penyidik tidak pernah mengusut kasus korupsi karena golongan politik tertentu. "Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa," kata dia.