Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Yusril Kaji Pembebasan Bersyarat Eks Petinggi Jamaah Islamiyah Abu Rusydan dan Para Wijayanto

Terhadap para anggota JI yang putusannya telah incracht, Yusril menyarankan agar mereka dapat mengajukan grasi secara perseorangan kepada presiden.

25 Desember 2024 | 09.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, usai jumpa pers di kantornya, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024. TEMPO/Ervana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang mengkaji mantan anggota Jamaah Islamiyah yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan JI, Abu Rusydan dan Para Wijayanto. "Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir pada awal 2000-an. Abu Rusydan divonis enam tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya. Sementara Para Wijayanto, yang menjabat Amir JI hingga ditangkap pada 2019, dipidana tujuh tahun bui pada 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik," ucap Yusril. 

Terhadap para anggota JI yang putusannya telah inkracht, Yusril menyarankan agar mereka dapat mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," tuturnya. 

Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024.. Perwakilan ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota Jamaah Islamiyah yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut. Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus