Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Air Susu Ibu sebagai Hak Asasi

Menyusui masih belum dipandang sebagai hak asasi manusia (HAM) seutuhnya.

10 Desember 2019 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly saat memberikan speech di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2019 (Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irma Hidayana
Peneliti Dampak Industri Makanan Bayi dan Anak terhadap Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyusui masih belum dipandang sebagai hak asasi manusia (HAM) seutuhnya. Padahal menyusui (bagi ibu) dan menyusu (bagi anak) adalah hak dasar yang melekat pada diri keduanya, yang perlu dilindungi oleh negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perlindungan itu sangat fundamental karena menyusu dan menyusui merupakan fondasi kesehatan yang menopang keberlangsungan kehidupan anak dan ibu. Hilangnya kesempatan bagi ibu untuk menyusui anaknya meningkatkan risiko terkena kanker payudara dan rahim serta lebih rentan terkena osteoporosis. Demikian hasil berbagai penelitian klinis secara global yang diterbitkan di jurnal bergengsi The Lancet pada 2016.

Begitu pula bagi anak. Beragam penelitian ilmiah secara konsisten menunjukkan absennya kesempatan mendapat air susu ibu (ASI) secara eksklusif sejak satu jam hingga enam bulan pertama dalam kehidupannya merupakan akar penyebab seorang anak gampang terkena diare, flu, pilek, asma, dan rentan terhadap infeksi penyakit lain. Tidak terpenuhinya ASI juga menjadi faktor pemicu risiko stunting.

Kondisi ini bahkan mengancam jiwa anak. Secara global, angka morbiditas anak di bawah usia lima tahun akibat tidak disusui cukup tinggi, yaitu lebih dari 800 ribu tiap tahun. Data dari UNICEF menyebutkan, setiap tahun, 5.000 nyawa anak Indonesia bisa diselamatkan dari berbagai penyakit yang bisa dicegah melalui praktik menyusui yang optimal.

Hak menyusui dan menyusu ini sebenarnya telah tersurat dalam tiga kategori pengertian HAM, yaitu hak perempuan, hak anak, dan hak kesehatan. Ketiganya secara umum telah termaktub dalam Deklarasi Universal tentang HAM (1948), Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1967), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (1981), Konvensi Internasional tentang Hak Anak (1989), serta Kode Internasional tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI (1981).

Dasar kebijakan global tersebut memberikan jaminan terhadap proses menyusui. Dalam Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, misalnya, terdapat pernyataan tentang hak untuk hidup sehat dan hak mendapat perlindungan khusus kepada setiap perempuan sebelum dan setelah melahirkan. Di dalamnya juga tertera perlunya upaya khusus untuk menekan angka sakit dan kematian anak serta mewujudkan tumbuh kembang anak yang sehat.

Meskipun menyusui tidak disebutkan secara eksplisit, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan membahas peran unik perempuan dalam kerangka maternitas ketika masa kehamilan dan menyusui merupakan hak perempuan yang harus dihormati, dipenuhi, dan dilindungi. Hal ini di dalamnya termasuk pemenuhan hak cuti hamil, dukungan dan perlindungan kepada pengasuhan, serta pola asupan anak yang memadai, sehingga menciptakan situasi yang nyaman dan kondusif bagi ibu, terutama bagi mereka yang bekerja.

Dalam Konvensi Hak Anak, anak berhak mendapat jaminan standar kesehatan tertinggi. Dengan demikian, pemberian ASI selama enam bulan pertama, yang dilanjutkan beserta asupan makanan pendamping bergizi dan aman dari risiko kesehatan, menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.

Namun hak anak untuk menyusu sangat bergantung pada ibu. Adapun keputusan ibu untuk menyusui bayinya sangat bergantung pada banyak faktor, termasuk informasi yang cukup tentang pentingnya menyusui dan bahaya susu formula, dukungan keluarga serta lingkungan sekitarnya, hingga kebijakan.

Konvensi Hak Anak melihat bahwa orang tua dan anak bukanlah entitas yang independen, melainkan interdependen. Artinya, anak sebagai titik tolak dari semua keputusan yang melibatkan kepentingan anak. Seorang ibu bukan memiliki kewajiban untuk menyusui, melainkan mandat kepada pemerintah untuk memberikan informasi, edukasi, dukungan, fasilitas, serta perlindungan kepada ibu dan orang tua untuk mengambil keputusan dan tindakan demi kepentingan terbaik anak-anaknya.

Sering kali para ibu memiliki hambatan untuk menyusui, bahkan bingung untuk memutuskannya. Ini adalah akibat lalainya perlindungan negara terhadap proses menyusui. Penelitian di banyak negara menunjukkan bahwa hambatan dan kebingungan ibu serta masyarakat untuk membuat keputusan menyusui banyak disebabkan intervensi produsen segala produk susu formula melalui iklan dan promosi yang tidak bertanggung jawab.

Hal inilah sebenarnya yang diatur dalam Kode Internasional tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI (1981). Dokumen itu sangat jelas menyebutkan negara anggota PBB harus menghentikan pemasaran segala bentuk susu formula dan makanan yang diperuntukkan bagi anak di bawah 36 bulan demi melindungi kesehatan, tumbuh kembang, dan keselamatan jiwanya.

Sayangnya, mandat Kode dan rekomendasi Badan serta payung kebijakan HAM global ini belum dipenuhi oleh pemerintah. Padahal dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan jiwa akibat produk pengganti ASI sudah nyata. Perlindungan terhadap keberhasilan menyusui seharusnya dijamin dan diberikan sepenuhnya oleh pemerintah, termasuk dengan menghentikan pemasaran segala produk susu formula yang tidak bertanggung jawab demi melindungi hak menyusui.

Irma Hidayana

Irma Hidayana

Presidium Gerakan Kesehatan Ibu & Anak dan Dosen Kesehatan Masyarakat di Hofstra University, Amerika Serikat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus