Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Antisipasi Gelombang Mudik Pekerja Migran

Eksodus pekerja migran Indonesia dari Malaysia melintasi Selat Malaka setelah negara itu menerapkan Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) sejak 17 Maret lalu menarik perhatian Presiden Joko Widodo.

16 April 2020 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Himbauan pada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman selama wabah Covid-19 di Bandung, Rabu, 15 April 2020. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang, mengajukan PSBB pada pemerintah hari ini. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eksodus pekerja migran Indonesia dari Malaysia melintasi Selat Malaka setelah negara itu menerapkan Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) sejak 17 Maret lalu menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian membuat rapat koordinasi khusus dengan para pejabat terkait guna membahas kepulangan mereka. Rapat pada 31 Maret lalu itu menghasilkan beberapa keputusan penting, termasuk penerapan protokol kesehatan dalam proses kepulangan mereka, persiapan tempat karantina di Pulau Galang, dan akses pekerja terhadap bantuan sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pekerja migran Indonesia sejatinya adalah korban pertama wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Mereka berada di kawasan episenter pertama Asia Timur dan kapal-kapal pesiar yang banyak mempekerjakan anak buah kapal asal Indonesia. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyatakan bahwa pekerja migran merupakan sektor yang terkena dampak paling parah dari wabah Covid-19.

Pada fase pertama di episenter awal (Cina, Hong Kong, Makau, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, dan kapal pesiar), para pekerja migran Indonesia harus berjibaku menghadapi virus ini sekaligus merasakan beban kerja yang bertambah. Hampir sama sekali tidak ada uluran tangan negara pada waktu itu. Mereka yang tidak berdokumen menjadi kelompok yang dikesampingkan dari langkah-langkah kedaruratan yang diambil saat evakuasi warga negara Indonesia yang berada dalam situasi terisolasi di Cina.

Majalah Tempo edisi 10-16 Februari 2020 menuliskan wawancara tentang situasi tersebut. Alasan pekerja migran Indonesia di Cina tidak dievakuasi adalah statusnya ilegal atau melanggar hukum. Seharusnya, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tidak boleh ada tindakan diskriminatif terhadap siapa pun dalam upaya penyelamatan manusia dari wabah atas dasar status kewarganegaraan, ras, agama, gender, orientasi seksual, dan pertimbangan segregatif lainnya.

Kerentanan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, sangat nyata terjadi ketika lockdown (MCO) diterapkan di Malaysia. Kebijakan pembatasan mobilitas manusia itu membuat mayoritas mereka yang berstatus sebagai pekerja upah harian dan mingguan kehilangan pekerjaan. Mereka kebanyakan bekerja di sektor konstruksi, restoran, dan transportasi. Sebagian di antara mereka juga bekerja di perkebunan atau sebagai pekerja rumah tangga.

Situasi ini juga menyulitkan perwakilan RI dan organisasi masyarakat sipil menyalurkan bantuan logistik kepada mereka. Selain oleh keterbatasan data, ruang gerak untuk menjangkau pekerja migran tidak berdokumen dibatasi oleh aturan keimigrasian yang ketat dari pemerintah Malaysia. Undang-Undang Imigrasi melarang siapa pun memberikan layanan, apalagi memberikan tempat berlindung, bagi para pekerja migran yang tidak berdokumen. Kementerian Sosial dan Perempuan Malaysia juga memberikan syarat yang ketat bagi elemen non-negara yang akan memberikan bantuan logistik kepada pekerja migran yang terkena dampak MCO.

Dalam pemantauan Migrant CARE, dua pekan setelah penerapan MCO di Malaysia, terjadi eskalasi masif arus keluar pekerja migran Indonesia melalui Selat Malaka. Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Riau pada 18 Maret-8 April 2020, tercatat 38.839 pekerja migran Indonesia pulang melalui Batam, Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan. Sebagian besar di antara mereka tidak berdokumen dan kehilangan pekerjaan sehingga harus pulang ke kampung halaman. Sebagian lagi tidak berdokumen dan dideportasi setelah menjalani masa hukuman. Eksodus ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penularan virus corona.

Dalam situasi ini, hendaknya pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk menyingkirkan rintangan yang membatasi upaya penjangkauan bantuan logistik kepada para pekerja migran yang terisolasi di tengah lockdown. Selain itu, kedua negara memastikan Protokol Kesehatan Covid-19 dipatuhi dalam proses pengangkutan di moda transportasi kapal, baik saat pemberangkatan maupun pendaratan. Protokol ini hendaknya berlaku hingga mereka sampai ke kampung halaman.

Kepatuhan dan konsistensi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ini akan diuji ketika mengantisipasi pemulangan dan kepulangan pekerja migran menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Meskipun ada imbauan untuk tidak mudik, ribuan pekerja dipastikan akan pulang kampung karena kehilangan pekerjaan dan habisnya kontrak kerja. Menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada April-Mei 2020, diperkirakan ada 37.075 pekerja migran yang pulang ke kampung halaman karena kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. Angka ini belum mencakup pekerja migran yang kehilangan pekerjaan akibat penerapan MCO di Malaysia yang diperpanjang hingga 30 April 2020.

Pemerintah pusat hingga pemerintah desa harus disiagakan mulai sekarang untuk memastikan mereka pulang dengan selamat dan tetap berada dalam koridor Protokol Kesehatan Covid-19. Mereka juga harus dipastikan bisa mendapatkan akses ke skema jaring pengaman sosial yang dibuat untuk mengatasi wabah ini.

Wahyu Susilo

Wahyu Susilo

Direktur Eksekutif Migrant CARE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus