Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Apoteker: Jangan Tersinggung

Masalah mengenai perizinan apotik. Pertanggunganjawab seluruhnya oleh apoteker, lapangan kerja dan hasil jasa para apoteker. (kom)

10 Februari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO 20 Januari 1979. Saya sebagai pengusaha apotik kecil dan lemah memberi sekedar pandangan perihal apoteker (sarjana farmasi) - tapi sebelumnya minta dimaafkan sebesar-besarnya, mungkin ada yang tersinggung. Demi pengertian pada masyarakat. 1. Perizinan Apotik: Syarat mutlak di antaranya: harus dipimpin seorang apoteker. Yang lain-lain: persyaratan gedung/tempat, jarak dan lain-lain -- terutama permodalan, dengan status badan hukum. a. Bila perizinan apotik harus diberikan pada apoteker, apakah para apoteker sudah siap dalam segi permodalan? b. Apakah para apoteker telah siap bertanggung jawab sepenuhnya untuk mimpin apotik, dengan terus-menerus ada di apotik? (Barangkali baru 2-5% yang melakukan demikian, rata-rata apoteker merangkap). c. Padahal perkembangan dunia usaha sampai sekarang lambat sekali, dibanding hasil sarjana farmasi setiap tahun. Rata-rata tiap tahun untuk usaha farmasi tidak lebih dari 20-40 jenis peru sahaan yang dibuka. Sebaliknya berapa yang dihasilkan fakultas farmasi seluruh Indonesia? d. Alangkah baiknya bila para ahli farmasi tekun menghadapi penyelidikan di bidang obat-obatan terutama pada hasil-hasil yang ada di Negara kita, supaya dapat mengurangi masuknya bahan baku dari Luar Negeri. e. Kemungkinan pada saat sekarang ini belum waktunya untuk mengarah ke arah itu, kami kira di G.P. Farmasi pada Munas ke IV atau kongres ISFI sudah dilemparkan persoalan ini, dan bagaimana tanggapan yang berwajib? II. Pertanggungan jawab seluruhnya oleh Apoteker: Kalau memang dapat dilaksanakan dikerjakan, kami para pengusaha akan sangat berterima kasih sekalidengankesediaan itu, karena pundak. sebagai pengusaha akan lebih ringan dari pada yang sekarang dilaksanakan: daerah, terutama untuk Indonesia, tidak sebanyak seperti itu. a. Apakah dalam kefarmasian sekarang ini sudah dipandang cukup baik bagi ahli-ahli farmasi atau oleh masyarakat sendiri dan bagaimana pendapat umum untuk mencapai pemerataan IV. Hasil jasa bagi para Apoteker yang didapat itu semua tergantung kepada: 1. Bonafiditas dari masing-masing Apotiknya. 2. Rencana yang didapat dengan hasil yang memuaskan. 3. Tugas dalam Apotik tersebut apakah fulltime, halftime atau parttime atau hanya supervisor saja. Pasti dalam hal ini akan menentukan jasa-jasa yang didapat, tapi tidak berdasarkan resep atau omzet yang didapat. H.S. SOEDARNO Pengusaha Apotik kecil dan lemah Jl. Tebet Utara No. 30, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus