TEMPO 20 Januari 1979. Saya sebagai pengusaha apotik kecil dan
lemah memberi sekedar pandangan perihal apoteker (sarjana
farmasi) - tapi sebelumnya minta dimaafkan sebesar-besarnya,
mungkin ada yang tersinggung. Demi pengertian pada masyarakat.
1. Perizinan Apotik:
Syarat mutlak di antaranya: harus dipimpin seorang apoteker.
Yang lain-lain: persyaratan gedung/tempat, jarak dan lain-lain
-- terutama permodalan, dengan status badan hukum.
a. Bila perizinan apotik harus diberikan pada apoteker, apakah
para apoteker sudah siap dalam segi permodalan?
b. Apakah para apoteker telah siap bertanggung jawab sepenuhnya
untuk mimpin apotik, dengan terus-menerus ada di apotik?
(Barangkali baru 2-5% yang melakukan demikian, rata-rata
apoteker merangkap).
c. Padahal perkembangan dunia usaha sampai sekarang lambat
sekali, dibanding hasil sarjana farmasi setiap tahun. Rata-rata
tiap tahun untuk usaha farmasi tidak lebih dari 20-40 jenis peru
sahaan yang dibuka. Sebaliknya berapa yang dihasilkan fakultas
farmasi seluruh Indonesia?
d. Alangkah baiknya bila para ahli farmasi tekun menghadapi
penyelidikan di bidang obat-obatan terutama pada hasil-hasil
yang ada di Negara kita, supaya dapat mengurangi masuknya bahan
baku dari Luar Negeri.
e. Kemungkinan pada saat sekarang ini belum waktunya untuk
mengarah ke arah itu, kami kira di G.P. Farmasi pada Munas ke IV
atau kongres ISFI sudah dilemparkan persoalan ini, dan bagaimana
tanggapan yang berwajib?
II. Pertanggungan jawab seluruhnya oleh Apoteker:
Kalau memang dapat dilaksanakan dikerjakan, kami para pengusaha
akan sangat berterima kasih sekalidengankesediaan itu, karena
pundak. sebagai pengusaha akan lebih ringan dari pada yang
sekarang dilaksanakan: daerah, terutama untuk Indonesia, tidak
sebanyak seperti itu.
a. Apakah dalam kefarmasian sekarang ini sudah dipandang cukup
baik bagi ahli-ahli farmasi atau oleh masyarakat sendiri dan
bagaimana pendapat umum untuk mencapai pemerataan IV. Hasil jasa
bagi para Apoteker yang didapat itu semua tergantung kepada:
1. Bonafiditas dari masing-masing Apotiknya.
2. Rencana yang didapat dengan hasil yang memuaskan.
3. Tugas dalam Apotik tersebut apakah fulltime, halftime atau
parttime atau hanya supervisor saja.
Pasti dalam hal ini akan menentukan jasa-jasa yang didapat, tapi
tidak berdasarkan resep atau omzet yang didapat.
H.S. SOEDARNO
Pengusaha Apotik kecil dan lemah
Jl. Tebet Utara No. 30,
Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini