Enak Dibaca dan Perlu: Bab Putusan Sela Seharusnya motto "enak dibaca dan perlu" tak diabaikan oleh TEMPO. Itu setidak-tidaknya terjadi karena tulisan TEMPO tentang Batalnya Tuduhan Naro (TEMPO, Hukum, 14 April 199O). Pada berita itu ditulis: .... Tapi dalam kasus ini, keputusan hakim baru jatuh setelah pemeriksaan perkara selesai. Bahkan .... dst. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang putusan sela, menyebutkan setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan disusul penasihat hukum/terdakwa menyampaikan eksepsi/keberatan dan jaksa penuntut umum menyampaikan pendapatnya atas eksepsi tersebut, hakim dapat menjatuhkan selanya itu, atau setelah pemeriksaan selesai. Hal ini ditegaskan pasal 156 ayat 2 KUHAP: jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan lagi. Jadi, putusan Hakim Marli Ilyas tentang putusan sela -- saya tak menyinggung materi perkara -- adalah benar dan sah, apalagi sudah melalui prosedur KUHAP. Demikian komentar saya agar TEMPO tetap enak dibaca dan perlu oleh siapa pun dan di mana pun. PETRUS BALA PATTYONA, S.H. Pengacara Jalan Menteng Atas No. 4 Jakarta Selatan 12960 Hakim Ilyas tak mengeluarkan putusan sela, karena terdakwa tak mengajukan eksepsi, melainkan putusan akhir, yang membatalkan dakwaan jaksa -- Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini