Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung Y. Achmad
Pernahkah Anda, ketika melewati Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, memperhatikan bangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional? Pada wajah depan bangunan tersebut tertulis "Badan Perencanaan Pembangunan Nasional", sementara pada bagian atas lantai dasar terpampang kata "BAPPENAS"—ukuran huruf B lebih besar ketimbang huruf-huruf di belakangnya—yang merupakan singkatan nama institusi tersebut.
Penulisan akronim BAPPENAS menyalahi aturan baku bahasa Indonesia. BAPPENAS seharusnya ditulis Bappenas. Mudah sekali memahami hal ini karena huruf-huruf pada BAPPENAS tidak mewakili satu kata. Bandingkan dengan cara penulisan singkatan lembaga pemerintah yang sudah benar, misalnya TNI (Tentara Nasional Indonesia), BPS (Badan Pusat Statistik), dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Akronim adalah gabungan huruf atau suku kata atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar. Akronim dibuat untuk mempermudah penyebutan atau penulisan istilah atau nama diri (lembaga) yang terlalu panjang. Ada model penulisan akronim yang hanya mengambil suku kata pertama pada tiap kata (dasar) yang membentuk (seperti) kosakata baru dan diawali huruf kapital. Misalnya Pramuka, yang merupakan kependekan dari Praja Muda Karana, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Demi kemudahan penyebutan itulah kenapa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disingkat SKK Migas.
Akronim BAPPENAS termasuk peristiwa bahasa yang aneh dan nekat untuk sebuah institusi pemerintah. Sulit mencari alasan bahwa penulisan BAPPENAS itu terjadi akibat sebuah ketidaksengajaan. Dan sangat disayangkan bila ketelanjuran tersebut dianggap sebagai "sejarah" dan identitas lembaga. Padahal justru di situ masalahnya.
Lihatlah, lantaran berdiri BAPPENAS, lahirlah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang (selalu) disingkat BAPPEDA di setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Bappenas, dengan demikian, telah melahirkan kesalahan berbahasa secara struktural, dan kekeliruan berbahasa di ranah kekuasaan selalu berlangsung efektif.
Mengingat Bappenas merupakan lembaga pemerintah, salah satu sisi penting wajah negara, kasus penulisan akronim BAPPENAS ini bisa ditarik ke ranah yang lebih serius ketimbang semata kesalahan teknis penyusunan akronim, yakni mentalitas berbangsa dan bernegara. Akronim BAPPENAS adalah suatu bentuk sempalan dalam berbahasa Indonesia, hal yang bertentangan dengan kesadaran kolektif bangsa ini sebagaimana dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 31 ayat 1 undang-undang di atas disebutkan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia." Bahasa Indonesia dalam hal ini merupakan sarana pemersatu serta identitas dan simbol eksistensi bangsa dan kehormatan negara.
Sementara itu, bahasa sebagai media komunikasi sehari-hari tak hanya bersifat deskriptif, tapi juga mengusung makna-makna simbolis. Huruf kapital, umpamanya, lazim digunakan dalam judul sebuah artikel/naskah. Huruf besar juga mewakili pesan formal, elegan, dan tegas, juga simbol kemarahan dan keangkuhan.
Era Reformasi sebenarnya telah melahirkan gejala baru orientasi dan perilaku berbahasa yang baik di lembaga pemerintah. Hal itu dipengaruhi, antara lain, penggunaan nomenklatur pembangunan yang memberdayakan masyarakat. Lantaran itu, lembaga pemerintah "dipaksa" memahami masyarakat secara lebih baik. Salah satu buktinya, kini banyak naskah dan produk publikasi di lembaga birokrasi yang bergaya populer—tidak angkuh.
Akronim BAPPENAS bisa dianggap sebagai suatu keangkuhan karena penggunaan huruf besar yang tidak tepat. Sebaliknya, publik justru akan melihat huruf-huruf kapital tersebut dalam makna simbolisnya—makna kemarahan atau keangkuhan. Tanpa disadari, modus serupa masih terjadi di banyak lembaga pemerintah. Misalnya, Polri atau Kapolri (benar) sesekali ditulis POLRI atau KAPOLRI (salah, angkuh).
Bappenas termasuk lembaga pemerintah dengan intensitas berbahasa Indonesia yang tinggi dan progresif. Dalam kontribusinya pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), umpamanya, Bappenas pun terlibat dalam melahirkan banyak istilah atau nama program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat populer. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, lahir perilaku sosial dan aktivitas linguistik baru masyarakat yang cukup menarik.
Masyarakat awam menjadi terbiasa berbicara tentang istilah dan nomenklatur sederhana mengenai pembangunan dan pemberdayaan melalui singkatan seperti P2KP, PNPM Mandiri P2SPP, P2DTK, PPIP, PUAP, dan ADD. Secara sederhana, dinamika kebahasaan semacam ini merupakan pertanda baik dalam proses perubahan sosial masyarakat. l
Wartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo