Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Bersiasat dari Tagihan Frekuensi

Pencabutan izin frekuensi Internux dan First Media memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

28 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pencabutan izin frekuensi Internux dan First Media memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grup Lippo tetap harus melunasi utang dan denda keterlambatan.

Keputusan pemerintah mencabut izin pita frekuensi radio yang selama ini digunakan PT Internux dan PT First Media Tbk sudah tepat walau sebenarnya sedikit terlambat. Tanpa ketegasan pemerintah, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut akan terus berkelit dari tunggakan utang ke negara.

Pemerintah sudah seharusnya menolak proposal perjanjian damai yang diajukan Internux dan First Media. Apalagi selama ini kedua perusahaan itu mengulur-ulur waktu pelunasan biaya hak penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz. Baru belakangan mereka berjanji melunasi semua tunggakan paling lambat 2020. Namun tidak ada jaminan cicilan akan dibayarkan tepat waktu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya punya dasar kuat untuk mencabut lisensi frekuensi Internux sejak 17 November lalu. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2018, pencabutan izin pita frekuensi radio dapat dilakukan bila perusahaan tidak melunasi biaya pemakaiannya selama 24 bulan berturut-turut. Kenyataannya, produsen layanan Internet Bolt ini tidak melunasi tagihan Rp 463 miliar sejak November 2016. Kementerian Komunikasi juga telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada Internux, dan semuanya diabaikan.

Perusahaan-perusahaan tersebut memang berulang kali menunjukkan iktikad buruk. Bukannya melunasi kewajibannya, First Media, yang memiliki tunggakan Rp 364 miliar selama 2016-2017, malah menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, awal November lalu.

Sebelumnya, dua kreditor Internux dengan piutang kecil mengajukan gugatan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agustus lalu. Ratusan kreditor lain—termasuk Kementerian Komunikasi, Raiffeisen Bank asal Austria, dan PT Indosat Tbk—kemudian mencatatkan tagihannya agar memperoleh kepastian pelunasan utang. Total tagihan semua kreditor Rp 4,9 triliun.

Di tengah proses PKPU, Internux menyodorkan proposal perjanjian damai. Di dalamnya tercantum klausul tambahan yang menyebutkan Internux bisa menangguhkan pembayaran seluruh kewajiban hingga 30 tahun. Kementerian Komunikasi kalah dalam pemungutan suara karena sejumlah kreditor dengan tagihan lebih besar menyetujuinya.

Bisa jadi gugatan pengajuan penundaan pembayaran utang itu hanya siasat. Indikasinya, Tempo menemukan, kreditor yang menyetujui proposal perdamaian diduga masih terafiliasi dengan Grup Lippo, termasuk dua kreditor kecil yang pertama kali mengajukan gugatan. Proses persidangan PKPU diduga hanya akal-akalan grup tersebut untuk berkelit dari tagihan utang.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian damai yang diduga bermasalah tersebut. Namun pemerintah  sebenarnya tidak perlu tersandera. Sebab, izin frekuensi berkaitan dengan kepentingan publik—berbeda dengan kesepakatan perdamaian yang hanya mengikat para kreditor Internux. Status pemerintah, yang bukan lembaga pemberi utang, juga berbeda dengan 200-an kreditor lain yang tergabung dalam proses PKPU. Artinya, pelunasan tagihan pemakaian frekuensi publik bersifat preferen atau harus diprioritaskan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2018, pencabutan izin frekuensi tidak menghapus kewajiban pembayaran utang dan denda keterlambatan biaya penggunaan frekuensi. Itu sebabnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan harus memastikan Internux dan First Media melunasi kewajibannya dan hak 5.056 pelanggan Bolt menerima pengembalian kuota data dan pulsa dipenuhi.    

Tak cuma menggugurkan skema bisnis yang ditawarkan Internux dan First Media dalam perjanjian PKPU, pencabutan tersebut juga memudahkan langkah kreditor yang tidak terafiliasi dengan Grup Lippo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pencabutan izin frekuensi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan lelang ulang, operator lain memiliki kesempatan bersaing menempati frekuensi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus