Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Biar ketinggalan tetap perlu

Pemilahan legitasi dan nonlegitasi dalam ruu pelayanan hukum bertujuan agar pemberi jasa pelayanan hukum lebih terspesialisasi dan yang membutuhkan pelayanan hukum memperoleh jaminan hukum.

14 September 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU Pelayanan Hukum: Biar Ketinggalan Tetap Perlu Penggodokan dan pembahasan materi tentang RUU Pelayanan Hukum (TEMPO, 31 Agustus 1991) layak disambut gembira. Adanya RUU itu merupakan perwujudan tekad dan sikap Pemerintah untuk membenahi iklim pelayanan hukum di negara kita yang makin hari terkesan makin centang-perenang dan tidak kondusif. Adanya mafia peradilan, pemerasan oleh oknum penasihat hukum, sampai pada masalah organisasi profesi para pengacara yang sibuk bertikai dan meminta restu dari atas, membuat citra hukum menjadi negatif di mata para pencari keadilan, khususnya yang menyangkut jasa kepengacaraan. Karena itulah kehadiran RUU Pelayanan Hukum terasa penting dan perlu dikaji. Salah satu klausul yang perlu mendapat perhatian khusus adalah yang termaktub pada Pasal (1). Di situ disebutkan bakal adanya pemilahan antara pelayanan hukum di dalam pengadilan oleh penasihat hukum (litigation lawyer) dan pelayanan hukum di luar pengadilan yang dilakukan konsultan hukum (nonlitigation lawyer). Di satu sisi, pemilahan itu bertujuan agar pihak-pihak pemberi jasa pelayanan hukum lebih terspesialisasi sekaligus untuk menjaga kemurnian profesi mereka antara kompeten dan tidak kompeten. Di sisi lain, seperti kata Menkeh Isamail Saleh, pemilahan itu juga bertujuan agar mereka yang membutuhkan pelayanan hukum memperoleh jaminan hukum yang lebih profesional, bermutu, efektif, dan efisien. Salah satu kendala yang menyebabkan iklim pelayanan hukum kita belum baik menurut saya terletak pada person-nya. Ada pengacara yang bermental dagang, law firm yang berwatak bisnis, dan perbuatan-perbuatan yang melanggar profesi. Kendati bukan hal baru dan bahkan banyak negara yang sudah menanggalkannya, rasa-rasanya Indonesia memang masih perlu memilah litigasi dan nonlitigasi dalam RUU Pelayanan Hukum. Pemilahan ini akan mendorong setiap person yang terlibat dalam jasa pemberian pelayanan hukum bersikap lebih bijaksana dalam menangani kasus hukum. Persaingan antara para pemberi jasa pelayanan hukum pada kondisi seperti ini adalah persaingan secara sehat. Hanya mereka yang lebih profesional dan punya kemampuan intelektual tinggi di bidang hukumlah yang bisa bertahan. Ending yang sangat diharapkan jika pemilahan ini jadi dilaksanakan adalah adanya orientasi dan komitmen yang lebih mantap dari para mahasiswa fakultas hukum ketika ia lulus dan memutuskan untuk berkarier di bidang pelayanan hukum. Ia harus sudah bisa memutuskan untuk mendalami dan profesional dalam bidang litigasi atau nonlitigasi. Saya mengusulkan agar kita mencontoh apa yang dilakukan oleh Australia bagi para sarjana hukum baru yang akan terjun dalam bidang pelayanan hukum. Di sana, jika seorang sarjana hukum akan memulai kariernya di bidang nonlitigasi, ia harus mengantongi ijazah setingkat dengan master hukum dan telah lulus kursus konsultan hukum dalam waktu enam bulan. Jika sarjana hukum itu akan terjun dalam bidang litigasi, ia harus magang selama setahun pada sebuah kantor penasihat hukum dan telah lulus ujian yang dilakukan oleh organisasi profesi penasihat hukum (bar association). Masalah pemilahan antara litigasi dan nonlitigasi dalam RUU Pelayanan Hukum tanpa kita sadari membawa begitu banyak konsekuensi dan masalah baru. Tetapi saya yakin semua itu adalah konsekuensi logis dan masalah yang bisa diatasi guna mencapai kondisi pelayanan hukum yang lebih baik dan pada gilirannya akan meningkatkan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat. Hitung-hitung ini adalah sebuah harga dan risiko yang harus dibayar untuk sebuah profesionalisme. PANJI PRASETYO Mahasiswa FH Unpad d.a. Jalan Dipati Ukur 35 Bandung 40132

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus