Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Tingkat suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan hanya 4,25 persen untuk bank umum.
Meski likuiditas bank dianggap aman, kemungkinan besar ada bank yang kekurangan likuiditas.
Simpanan dengan bunga tinggi belum tentu dijamin LPS.
BELAKANGAN ini, banyak bank digital di Tanah Air berlomba-lomba menawarkan suku bunga deposito setinggi langit. Beberapa bank dengan berani menawarkan suku bunga deposito hingga 10 persen. Padahal tingkat suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) “hanya” 4,25 persen untuk bank umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan data per awal Juli 2024, ada beberapa bank digital yang menawarkan suku bunga deposito tinggi. Bank Jago, misalnya, menawarkan suku bunga deposito 5,25 persen untuk simpanan di atas Rp 100 juta. Allo Bank sebesar 6 persen untuk simpanan di atas Rp 1 miliar. Lalu ada Bank Raya Indonesia sebesar 4-6 persen, Seabank 5-6 persen untuk simpanan minimal Rp 1 juta, serta Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) sebesar 10 persen untuk simpanan minimal Rp 1 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya ada Bank Neo Commerce yang menawarkan bunga 5,50-8 persen untuk simpanan minimal Rp 100 ribu. Krom Bank hingga 8,75 persen. Bank Amar hingga 9 persen untuk simpanan minimal Rp 100 ribu. Sedangkan Bank Digital BCA sebesar 4,75 persen untuk simpanan minimal Rp 1 juta. Tingginya suku bunga itu sebetulnya menyimpan risiko.
Tawaran bunga tinggi itu jelas menggiurkan untuk konsumen. Tapi, di balik itu, ada beberapa risiko yang harus dipertimbangkan. Nasabah perlu mengenal lebih dulu apa itu bank digital. Secara definisi, bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha, terutama melalui saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Regulasi bank digital di Indonesia belum diatur secara khusus sehingga disamakan dengan bank umum lainnya (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2021). Bank digital dapat beroperasi melalui pendirian BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank BHI yang sudah ada menjadi bank digital. Bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital pun harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat pertama, memiliki model bisnis dengan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko yang memadai.
Keempat, memenuhi aspek tata kelola, termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lainnya. Adapun kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah serta memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan.
Lalu mengapa bank digital menawarkan suku bunga deposito tinggi di atas suku bunga penjaminan LPS? Sesungguhnya, bank dalam bentuk apa pun akan membutuhkan dana pihak ketiga (DPK). DPK meliputi tabungan, giro, dan deposito. Tabungan dan giro disebut sebagai sumber dana murah. Sebaliknya, deposito sebagai sumber dana mahal karena suku bunga deposito jauh lebih tinggi dibanding suku bunga tabungan dan giro.
Apakah saat ini bank sedang kekurangan likuiditas? Data OJK menunjukkan rasio alat likuid/non-core deposit turun dari 121,05 persen per Maret 2024 menjadi 113,9 persen per April 2024. Meski turun, rasio itu masih jauh di atas ambang batas 50 persen.
Rasio likuiditas lainnya: alat likuid/DPK pun turun dari 27,18 persen per Maret 2024 menjadi 25,6 persen per April 2024, yang juga masih jauh di atas ambang batas 10 persen. Data ini memperlihatkan tingkat likuiditas bank umum masih berlimpah.
Tapi rasio likuiditas itu merupakan perhitungan rata-rata industri. Maka, kemungkinan besar ada bank yang kekurangan likuiditas. Penyebab bank kekurangan likuiditas adalah kenaikan suku bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate) sebesar 25 basis point menjadi 6,25 persen pada 24 April 2024. Artinya, biaya dana (cost of fund) ikut naik.
Kondisi itulah yang mendorong bank menawarkan suku bunga deposito jauh lebih tinggi hingga 10 persen. Padahal LPS telah menetapkan tingkat suku bunga penjaminan 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ketentuan ini berlaku efektif pada periode 1 Juni-30 September 2024.
Karena itu, nasabah harap mengingat syarat-syarat penjaminan LPS. Satu, data diri dan daftar simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Simpanlah semua bukti transaksi perbankan. Dua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Sederhananya, simpanan demikian tidak akan memperoleh penjaminan LPS. Perhatikan juga tingkat bunga penjaminan. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Tiga, nasabah bank tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya, melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank. Calon nasabah harus lebih berhati-hati dalam menempatkan dana. Calon nasabah hendaknya tak hanya tergoda madu yang legit (imbal hasil tinggi), tapi juga wajib mencermati racunnya (risiko).
Bank pun wajib memberitahukan kepada nasabah tentang risiko suku bunga deposito yang melewati suku bunga penjaminan LPS. Hal itu bertujuan untuk menjamin terselenggaranya transparansi produk dan jasa perbankan kepada nasabahnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator juga harus mencegah perang suku bunga deposito. Otoritas dapat menetapkan batas atas suku bunga deposito, misalnya 100 bps (1 persen) di atas suku bunga acuan BI 6,25 persen. Hal ini bisa menjadi langkah strategis untuk melindungi nasabah.
Selain itu, OJK perlu mengembangkan dan memperluas akses keuangan digital, sembari terus memperkuat pengawasan di tengah risiko kejahatan siber. Dengan perkembangan teknologi yang kian maju, OJK dituntut untuk terus-menerus mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat luas. Dengan demikian, tidak hanya bank yang makin sehat. Calon nasabah pun bakal lebih terlindungi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.