Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cari Angin

Caleg Koruptor

Koruptor itu tidak pakai bekas. Maksudnya bekas koruptor.

8 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putu Setia
@mpujayaprema

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koruptor itu tidak pakai bekas. Maksudnya bekas koruptor. Arti koruptor adalah orang yang melakukan korupsi, yang menyelewengkan uang di tempat kerjanya. Ini kejahatan yang bisa dihukum. Menjadilah dia narapidana. Setelah bebas dari penjara boleh disebut bekas narapidana, tapi bukan bekas koruptor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini penjelasan Romo Imam ketika saya temui kemarin. Lalu saya bertanya, apakah mantan narapidana atau koruptor bisa menjadi calon anggota legislatif? Romo yang penyabar itu menjelaskan: "Sampeyan jangan campur aduk. Yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum itu hanya koruptor, pelaku kejahatan seksual, dan bandar narkoba. Mantan narapidana kasus lain tidak disebut."

Saya mengangguk. Lalu saya merenung karena Romo sibuk dengan cucunya. Peraturan KPU jauh lebih ringan dari peraturan majelis agama Hindu dalam menetapkan calon pendeta. Ada syarat, tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan masuk bui. Dulu ada teman sekampung mau bersiap-siap menjadi pendeta, terhalang oleh syarat itu. Dia pernah dihukum tiga bulan karena kedapatan memegang ayam jago persis ketika polisi menggerebek sabungan ayam. Dia mengaku sudah tobat, apakah itu tidak cukup? Bukankah ada ketentuan bahwa hak menjadi pendeta adalah hak semua warga?

Lalu saya membaca kisah Rsi Valmiki, nun di masa lalu di India. Valmiki semasa mudanya adalah perampok. Suatu ketika dia tertangkap dan dihukum. Selama menjalani hukuman dia bertobat dan memperbaiki perilakunya. Penjara mengubah seorang Valmiki yang mantan perampok menjadi Valmiki yang spiritual. Umat akhirnya mengakui kehebatan Valmiki setelah menyandang gelar resi, salah satu gelar pendeta. Epos Ramayana adalah karyanya.

Tidak bisakah hidup Rsi Valmiki dijadikan yurisprudensi bahwa seorang penjahat bisa berubah setelah melakukan serangkaian tobat dan pembelajaran selama dihukum? Bukankah banyak agama yang mengajarkan bahwa sesungguhnya orang yang bertakwa itu bukanlah orang yang bebas dari dosa, tapi orang yang bila melakukan kesalahan maka dia segera bertobat?

Romo bebas dari cucunya dan saya menanyakan apa yang saya renungkan ini. "Romo, ada benarnya pendapat Badan Pengawas Pemilu. Koruptor itu sudah menjalani hukuman, tentu sudah bertobat di penjara, kenapa KPU harus menambahkan hukuman lagi? Valmiki saja bisa menjadi resi," kata saya. Romo tertawa dan ini penjelasannya.

Peraturan selalu dibuat mengikuti zaman yang berubah. Di zamannya Rsi Valmiki, penjara itu adalah tempat orang dibina agar perilakunya berubah. Langkah penting di sini adalah pembinaan agar orang itu bertobat. Ada tiga sasaran bertobat. Berhenti dari perbuatan yang menimbulkan kejahatan itu, menyesali dan minta ampun atas dosa dari perbuatan itu, serta bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan itu. Ada tambahan yang keempat jika perbuatan jahat itu menyangkut orang lain, yakni meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Penjara kita sebenarnya mengadopsi cara pembinaan tersebut. Karena itu, narapidana disebut "orang binaan" dan penjara disebut lembaga pemasyarakatan, agar yang dibina bisa menjadi masyarakat ideal setelah keluar dari sana. Apakah itu sudah dilaksanakan? Nol besar. Penjara justru menjadi perguruan yang mengasah ilmu para penjahat. Bandar narkoba makin bebas beraksi di penjara. Koruptor jangankan tobat, malah menyuap kepala penjara. Unsur pertobatan dan unsur pembinaan tak ada.

"Karena kondisi inilah saya lebih setuju KPU dibandingkan dengan Bawaslu. Ada hak masyarakat yang ingin mendapatkan wakilnya yang bersih di parlemen," kata Romo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus