Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Gawat Darurat Layanan Kesehatan

Kasus meninggalnya pasien karena tak bisa membayar ongkos rumah sakit tak boleh terulang. Undang-Undang Kesehatan harus jadi pedoman.

18 September 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak menangani pasien selama uang muka biaya layanan kesehatan belum dibayarkan adalah pelanggaran telak atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan sepatutnya menjatuhkan sanksi tegas pada rumah sakit itu.

Sia-sia saja upaya Rumah Sakit Mitra Keluarga memperbaiki keadaan dengan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Hal itu tak akan membuat bayi mereka, Tiara Debora, bernapas lagi.

Argumentasi pihak rumah sakit yang mengaku sudah memberikan penanganan gawat darurat ketika bayi Debora dilarikan ke sana dua pekan lalu juga tak berarti apa-apa. Faktanya, mereka tidak mengizinkan Debora dirawat di unit pelayanan intensif untuk kesehatan anak (pediatric intensive care unit) ketika orang tua pasien tak mampu menyetorkan uang muka sebesar yang diminta. Bayi empat bulan itu akhirnya meninggal sebelum sempat dirujuk ke rumah sakit lain.

Akibat lahir prematur, bayi Debora memang menderita bronkitis dan malnutrisi. Dokter yang menanganinya tentu paham bahwa kondisi bayi itu bisa memburuk dengan cepat jika tidak ada penanganan intensif. Peraturan Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit wajib mengawal dan menstabilkan kondisi pasien sampai yang bersangkutan dipindahkan ke rumah sakit rujukan.

Selain itu, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan menyatakan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kemungkinan pasien cacat. Peraturan itu juga sudah dengan terang-benderang melarang rumah sakit menolak pasien dan meminta uang muka dalam keadaan darurat. Ketidaktahuan Rumah Sakit Mitra Keluarga atas ketentuan perundang-undangan itu merupakan kelalaian yang berakibat fatal.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun Undang-Undang Kesehatan agar rumah sakit tidak menghitung segalanya semata-mata berdasarkan pertimbangan laba-rugi. Tujuan utama pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan kehidupan. Karena itu, sungguh absurd jika ada rumah sakit yang membiarkan pasiennya meregang nyawa hanya karena ongkos pelayanan kesehatan belum disetorkan ke kasirnya.

Kematian bayi Debora kian tragis karena orang tuanya sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seharusnya peserta BPJS seperti mereka mendapat pelayanan kesehatan yang prima dan tepat waktu. Meskipun bukan mitra layanan BPJS, Rumah Sakit Mitra Keluarga semestinya paham bahwa pasien dengan kartu BPJS punya asuransi kesehatan yang dijamin pemerintah.

Kasus seperti kematian bayi Debora ini bukanlah yang pertama. Publik banyak mengeluhkan layanan rumah sakit yang kian komersial. Warga miskin kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Kondisi inilah yang sebenarnya hendak dijawab dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang dilaksanakan BPJS. Kasus Debora menunjukkan BPJS masih punya banyak pekerjaan rumah, terutama menambah jumlah rumah sakit yang menjadi mitranya.

Kini bola ada di tangan pemerintah. Investigasi yang menyeluruh tentu perlu untuk mendudukkan perkara ini sejelas-jelasnya dan mencari titik lemah yang perlu dibenahi. Namun yang tak kalah penting adalah pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus