Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah akan melakukan hapus buku kredit macet UMKM.
Hapus buku sekaligus hapus tagih bisa mengundang moral hazard bagi debitor.
Kebijakan pemerintah itu dapat membuat bank berdarah-darah.
Paul Sutaryono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Assistant Vice President BNI (2005-2009)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angin segar segera berembus di industri perbankan. Pemerintah akan melakukan hapus buku dan hapus tagih pada kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apa manfaatnya? Faktor apa saja yang wajib dipenuhi agar upaya itu berjalan mulus?
Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 November 2023 menunjukkan kredit UMKM naik 8,9 persen, dari Rp 1.296,93 triliun per Agustus 2022 menjadi Rp 1.412,39 triliun per Agustus 2023. Angka pertumbuhan itu naik 7,6 persen dibanding pada bulan sebelumnya, Juli 2023.
Total kredit UMKM yang sebesar Rp 1.412,39 triliun itu meliputi kredit modal kerja yang naik 5,06 persen, dari Rp 983,16 triliun menjadi Rp 1.032,93 triliun. Kredit investasi pun naik signifikan sebesar 20,93 persen, dari Rp 313,77 triliun menjadi Rp 379,45 triliun. Kredit bermasalah (NPL) membaik, dari 4,09 persen menjadi 3,99 persen, yang masih di bawah ambang batas aman 5 persen.
Sudah semestinya kredit UMKM, yang akan dihapusbukukan dan dihapustagihkan, adalah kredit macet. Sayangnya, SPI tidak menyediakan data jumlah kredit macet UMKM. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, jumlah UMKM dengan kredit macet sebanyak 246.324 debitor. Lantas faktor kunci keberhasilan apa saja yang wajib dipenuhi agar hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dapat berjalan mulus?
Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang berlaku efektif per 1 Januari 2020 hanya mengatur hapus buku, tidak termasuk hapus tagih. Aturan itu menetapkan bahwa piutang macet (kredit macet) ini sebelumnya wajib telah direstrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan secara optimal. Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitor yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit. Selain itu, debitor itu masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Bank dilarang merestrukturisasi kredit dengan tujuan memperbaiki kualitas kredit dan/atau menghindari peningkatan pembentukan penyisihan penilaian kualitas aset (PPKA). Bank juga wajib memperhatikan lima prinsip, di antaranya obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran. Semua syarat itu wajib terpenuhi sebelum dilakukan hapus buku dan hapus tagih pada kredit macet. Hal ini penting dan mendesak.
Untunglah ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berlaku efektif pada 12 Januari 2023. Aturan tersebut menyebutkan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan badan usaha milik negara (BUMN) nonbank kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Undang-undang itu menegaskan bahwa kerugian oleh bank dan/atau lembaga keuangan BUMN nonbank dalam melaksanakan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang merupakan kerugian bank dan/atau lembaga keuangan BUMN nonbank bersangkutan.
Kerugian tersebut bukan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan iktikad baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Direksi, dalam melaksanakan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi.
Dengan demikian, bank dan lembaga keuangan BUMN nonbank menjadi berani melakukan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Selama ini mereka kurang berani karena hal itu bisa dianggap sebagai kerugian negara.
Apa manfaat hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi debitor dan bank? Upaya itu akan memberikan efek positif bagi debitor dalam berbisnis sehingga lebih hati-hati. Reputasi debitor di mata regulator sektor keuangan akan lebih baik karena nama mereka tak tercantum lagi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Apa manfaatnya bagi bank? Cadangan bank bisa berkurang jauh, mengingat sebelumnya bank wajib membentuk cadangan minimal 100 persen untuk kredit macet. Kini bank papan atas seolah-olah berlomba untuk membentuk cadangan jauh di atas 100 persen. Ketika tak digunakan, cadangan itu dapat diubah menjadi pendapatan lain-lain untuk mengerek laba.
NPL pun akan makin baik. Kini NPL bank umum membaik, dari 2,88 persen menjadi 2,50 persen. Ujung-ujungnya, laporan keuangan bank bakal kian cantik.
Namun sebaiknya hanya dilakukan hapus buku, bukan plus hapus tagih. Dengan begitu, bank masih mempunyai hak tagih kepada debitor. Hapus buku sekaligus hapus tagih bisa mengundang aji mumpung (moral hazard) bagi debitor. Sebaliknya, bank dapat berdarah-darah.
Saat ini sudah ada Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang mengatur, antara lain, hapus buku dan hapus tagih bank umum ataupun UUS. Namun Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum hanya mengatur hapus buku. Tegasnya, kini belum ada peraturan OJK tentang hapus tagih. Akibatnya, bank dan lembaga keuangan BUMN nonbank belum dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Lalu bagaimana alternatif solusinya? OJK wajib segera menerbitkan peraturan sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dengan begitu, hapus buku dan/atau hapus tagih kredit macet UMKM dapat terlaksana dengan mulus.
PENGUMUMAN
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebut lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo