Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Harta waris?

Tanggapan tulisan "santunan astek milik siapa?". santunan hak pekerja berdasarkan program astek terdiri dari jaminan asuransi kecelakaan, jaminan tabungan hari tua dan asuransi kematian.

12 Desember 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DISAHKANNYA UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja akan memperbaiki berbagai segi dalam perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satu perbaikan diharapkan mencakup pula penyelenggaraan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Pada tulisan "Santunan Astek Milik Siapa?" (TEMPO, 21 November 1992, Hukum) disorot aspek hukum santunan Astek, dengan penekanan pada "milik siapa" santunan itu. Menurut Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977, santunan program Astek yang merupakan hak tenaga kerja itu meliputi tabungan hari tua, yang dikaitkan dengan asuransi kematian dan asuransi kecelakaan kerja. Ketentuan itu masih berlaku menunggu peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada hakikatnya santunan hak pekerja berdasarkan program Astek terdiri dari jaminan asuransi kecelakaan kerja dan jaminan tabungan hari tua yang dikaitkan dengan asuransi kematian. Keduanya memiliki sifat dan karakteristik berbeda. Jaminan asuransi kecelakaan kerja misalnya, berpedoman dan berlandaskan pada Undang-undang No. 2 tahun 1951 yang meliputi: a. Biaya pengangkutan penderita ke rumahnya atau ke rumah sakit. b. Biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. c. Biaya pembelian alat-alat bantu atau prothese. d. Tunjangan sementara tak dapat bekerja, tunjangan cacat, dan tunjangan kematian. Khusus untuk tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja yang dipermasalahkan itu dapat merujuk pada pasal 12 undangundang tersebut, yang menyebutkan bahwa tunjangan kematian dibayarkan kepada seorang janda atau lebih, maksimum sebesar 30% upah dan masingmasing anak berhak atas 15% upah. Bila semasa hidupnya pekerja yang mengalami kecelakaan itu memberi nafkah orang tuanya (ayah atau ibu) atau mertuanya, mereka berkemungkinan berhak atas tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja. Hak orang tua pekerja baru ada bila janda dan anak-anaknya sudah menerima tunjangan secara penuh, yakni maksimum 60% upah. Soal hak tabungan hari tua (THT), menurut Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977, lebih bersifat harta kekayaan pekerja yang dapat diwariskan. Besarnya tabungan hari tua didasarkan pada akumulasi yang dipupuk dari iuran yang bersangkutan ditambah bunganya. THT dibayarkan bila ia (pekerja) mencapai usia 55 tahun atau cacat total atau meninggal dunia. Hak santunan lainnya pada saat pekerja meninggal dunia adalah jaminan kematian, yang timbul karena ia ikut tabungan hari tua yang dikaitkan dengan asuransi kematian. Jaminan kematian dibayar bila pekerja meninggal dunia. Perlu dicatat dalam hal ini, bahwa pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja tidak berhak atas jaminan kematian. Kecuali bila tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja jumlahnya lebih kecil dari jaminan kematian. Nah, melihat kasus almarhum Baen yang meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan Astek akan terdiri dari: 1. Tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja. 2. Tunjangan sementara tak mampu bekerja dan biaya pengobatan (jika ada). Kedua santunan itu merupakan tunjangan "pengganti" upah yang terputus karena pekerja meninggal dunia. Tunjangan itu diberikan -- berdasarkan urutan yang didahulukan -- untuk istri atau janda, anak, barulah orang tua, dan mungkin mertua. Tampaknya sebagian besar santunan almarhum adalah dari tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja, bukan dari jaminan kematian seperti yang dimaksud Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977. Santunan lainnya yang dibayarkan kepada almarhum mestinya masih ditambah berupa tabungan hari tua. ODANG MUCHTAR Jalan Kesehatan VII/2 Bintaro Jakarta 12330

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus