Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum batal memfasilitasi pemaparan visi dan misi calon presiden dan calon wakil presiden. Kegiatan memaparkan visi dan misi itu akhirnya diputuskan untuk diserahkan kepada setiap pasangan calon. Sangat disayangkan acara yang bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui dan menguji program pasangan calon itu ditiadakan lantaran kedua kubu tak sepakat soal siapa yang menyampaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan pembatalan ini diambil setelah KPU menggelar rapat tertutup dengan kedua tim kampanye pasangan calon pada Jumat pekan lalu atau lima hari sebelum pelaksanaan sosialisasi yang dijadwalkan pada Rabu kemarin. Seharusnya KPU dapat bersikap tegas dalam menetapkan format dan teknis pelaksanaan program yang dibuatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembatalan sosialisasi visi-misi ini kian menyudutkan KPU. Sebelumnya juga muncul polemik di masyarakat karena KPU memberikan kisi-kisi pertanyaan seputar Debat Pemilihan Presiden 2019 kepada kedua kubu calon presiden dan calon wakil presiden. Pembocoran pertanyaan debat itu disinyalir juga merupakan usul dari kubu pasangan calon.
KPU tidak boleh beralasan pembatalan pemaparan visi-misi dan pemberian kisi-kisi debat ini demi mengakomodasi kedua kubu. KPU, seperti amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pasal 277 ayat 3 undang-undang tersebut menyebutkan, hanya saat memilih moderator debat KPU wajib mendapat persetujuan dari para pasangan calon.
Pemaparan visi dan misi pasangan calon sangat penting bagi para pemilih untuk mengenal lebih dekat kandidatnya. KPU selayaknya mengakomodasi kepentingan publik yang lebih besar dibanding kepentingan pasangan calon. Visi dan misi pasangan calon memang telah terpampang di laman KPU, namun hanya berupa garis besar dan umum. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan detail, seperti apa program dan kerja nyata pasangan calon untuk mewujudkan visi dan misi tersebut.
Tidak adanya sosialisasi visi dan misi dapat membuat para pemilih bimbang. Visi dan misi yang ada sekarang hanya deretan slogan dan propaganda tanpa memberi solusi bagaimana menghadapi persoalan bangsa dan negara lima tahun ke depan. Sesuai dengan Pasal 274 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan visi, misi, dan program tersebut, baik melalui laman KPU maupun lembaga penyiaran publik.
Pemaparan visi dan misi yang difasilitasi KPU ini juga memudahkan masyarakat untuk mengikutinya. Jika diserahkan kepada setiap kubu pasangan calon, masyarakat akan kesulitan untuk mengaksesnya. Sangat mungkin terjadi sosialisasi visi dan misi satu kandidat berbenturan waktu dengan acara lain, sementara pelaksanaannya juga berjauhan, bukan di satu tempat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo