Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Bahaya Main Tambang Ormas Agama

Pembagian konsesi tambang ke ormas keagamaan membuka celah bagi penumpang gelap.

13 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana Presiden Joko Widodo membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang keagamaan menunjukkan ketidakjelasan visi pemerintah dalam mengatur sebuah industri. Alih-alih lebih berhati-hati dalam mengelola tambang, kebijakan pemerintah cenderung transaksional. Jokowi terkesan memprioritaskan membayar utang politiknya ketimbang menciptakan iklim investasi industri pertambangan yang lebih ramah lingkungan, misalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara—yang akan menjadi landasan bagi-bagi izin tambang kepada ormas agama—setelah pemilihan presiden menguatkan wasangka tersebut. Jokowi tampak ingin segera membalas budi para pihak yang turut memenangkan anaknya dalam pemilihan. Meski tak mendeklarasikan secara terbuka, pengurus pusat Nahdlatul Ulama (NU), misalnya, cenderung mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apalagi Jokowi pada 2021 berjanji akan memberikan konsesi tambang dan pertanian untuk generasi muda NU.

Pasal 83A peraturan itu menyebutkan ormas yang akan mendapat wilayah izin usaha pertambahan khusus (WIUPK) adalah ormas agama. WIUPK yang akan diberikan terbatas untuk konsesi eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Artinya, WIUPK yang akan diberikan kepada ormas agama hanya untuk komoditas batu bara. Ini sesuai dengan permintaan ormas agar mereka mendapat lahan yang memiliki cadangan batu bara besar, seperti area bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan wilayah operasinya.

Aturan tadi sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Dalam undang-undang, izin tambang buat badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan wajib melalui proses lelang. Karena itu, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 agar bisa memberikan konsesi kepada ormas tanpa melalui proses lelang seperti dalam undang-undang. Utak-atik peraturan untuk memuluskan kepentingan politik sungguh berisiko besar.

Dalih Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Satuan Penataan Lahan dan Penataan Investasi, bahwa pemberian konsesi tambang buat ormas agama merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia terlihat dibuat-buat. Bagaimanapun ormas agama tidak didirikan sebagai badan yang berfokus pada usaha pertambangan.

Minimnya kemampuan ormas dalam mengelola industri pertambangan berpotensi membuka celah masuknya para penumpang gelap. Mereka adalah korporasi dan kontraktor yang hampir pasti akan digandeng sebagai mitra dalam pengelolaan tambang karena mengikuti aturan terbaru. Bukan tak mungkin para penumpang gelap itu akan berbalik menyetir ormas agama karena punya posisi tawar yang tinggi. Mereka punya modal dan tahu seluk-beluk bisnis pertambangan. 

Sudah jamak diketahui pertambangan adalah bisnis yang membutuhkan modal besar, yang 70-80 persennya harus disediakan pada tahun pertama. Di sisi lain, pada tahun pertama, operasi penerimaan nyaris nol. Karena kemampuannya terbatas, ormas terancam akan berada di bawah kendali mitra, yang bisa jadi merupakan para pemain lama yang izin usaha pertambangannya sudah luas. Tak ada jaminan juga bahwa izin tambang yang dimiliki ormas tidak berpindah tangan di kemudian hari.

Pada akhirnya, ketidakmampuan ormas mengelola industri bakal membawa mudarat bagi lingkungan, perekonomian, dan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Kebijakan ini akan menjerumuskan ormas agama dan, sebaliknya, membuat pemain lama pertambangan makin makmur. Dengan kata lain, bagi-bagi izin tambang buat ormas agama akan lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus