Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 mengizinkan perusahaan swasta melakukan vaksinasi mandiri.
Pelaksanaannya harus terarah untuk menciptakan kekebalan kelompok.
Komersialisasi vaksin harus ditentang.
PENERAPAN keputusan pemerintah tentang vaksinasi mandiri harus dilaksanakan secara hati-hati dan terarah. Kegiatan ini tidak boleh mengganggu program vaksinasi gratis nasional yang masih berjalan. Komersialisasi vaksin mandiri adalah laku tercela yang harus dicegah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang diteken Presiden Jokowi pekan lalu, membuka kesempatan bagi perusahaan swasta untuk memvaksin 30 juta karyawan dan keluarganya secara mandiri. Keputusan ini dapat dilaksanakan dengan syarat vaksinasi dilakukan secara kolektif melalui perusahaan, bukan secara individu. Keputusan presiden ini juga memungkinkan perusahaan swasta berburu vaksin di pasar internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Betapa pun keran impor vaksin oleh swasta telah dibuka, tak ada jaminan pengadaan vaksin bisa cepat. Hingga saat ini, produsen vaksin masih berusaha meningkatkan produksinya untuk memenuhi pesanan berbagai negara. Antrean negara yang menunggu kiriman vaksin masih panjang, dan pemerintah Indonesia harus aktif bekerja sama dengan berbagai negara serta lembaga untuk memenuhi kebutuhannya.
Vaksinasi swasta harus berada dalam program vaksinasi nasional. Swasta berperan membantu mempercepat tercapainya vaksinasi bagi seluruh penduduk sehingga kekebalan kelompok dapat tercipta. Dalam konteks ini, pemerintah dan perusahaan harus menjamin aspek keamanan, mutu, dan efikasi vaksin.
Vaksinasi mandiri juga tak boleh mengganggu program vaksinasi nasional terhadap 181,5 juta orang hingga Maret 2022. Vaksinasi mandiri seyogianya bukan sekadar program penyediaan vaksin, tapi juga vaksinator, yang selama ini disediakan Kementerian Kesehatan. Kementerian saat ini memiliki 31 ribu vaksinator, dan setiap vaksinator baru bisa memvaksin 20 orang per hari dari target 40 orang per hari. Dengan kata lain, kecepatan vaksinasi sekarang pun baru separuh dari target.
Percepatan vaksinasi juga membutuhkan penambahan jumlah vaksinator dan pendukungnya, seperti rantai dingin (tempat penyimpanan vaksin) dan tenaga kesehatan yang memeriksa calon penerima vaksin. Pemerintah harus mempersiapkan ini semua bila memang hendak mempercepat vaksinasi, misalnya dengan merekrut dan melatih relawan. Italia dan Jerman, misalnya, merekrut pensiunan dokter dan tenaga medis untuk memperkuat pasukan vaksinator.
Komersialisasi vaksin harus dihindari. Berdasarkan peraturan presiden itu, komersialisasi vaksin memang tidak melanggar hukum. Namun komersialisasi vaksin pada masa pandemi adalah tindakan yang tercela dan harus dicegah. Vaksin gratis tak boleh dipakai dalam program vaksinasi mandiri. Pemburu rente, kroni, penggalang dana politik, dan koruptor harus dicegah ikut dalam program ini.
Masa pandemi ini merupakan masa darurat perang. Semua orang seharusnya tidak mendahulukan keuntungan pribadi, kelompok, ataupun korporasi. Sebaliknya, semua pihak wajib memberikan bantuan agar pandemi ini segera bisa diatasi. Bila pandemi telah teratasi, perekonomian akan pulih dan pada akhirnya akan menguntungkan kita semua.
Menteri Kesehatan, yang akan menyusun peraturan pelaksanaan atas peraturan presiden tersebut, tak boleh tergoda ataupun ditekan oleh pihak mana pun. Menteri harus mengutamakan kepentingan kesehatan masyarakat secara luas dengan membuat peraturan yang transparan dan menutup peluang terjadinya kongkalikong.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo