Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Jangan Perpanjang Darurat Militer

Gerilyawan bersenjata bukan lagi ancaman utama di Aceh. Upaya pemulihan ekonomi dan penegakan hukum yang lebih perlu dikedepankan.

16 November 2003 | 00.00 WIB

Jangan Perpanjang Darurat Militer
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang status darurat militer di Aceh adalah sebuah kekeliruan besar. Kebijakan ini menunjukkan seolah-olah seluruh wilayah provinsi terbarat Republik Indonesia itu berada dalam keadaan kacau-balau, jauh dari aman. Padahal berbagai operasi keamanan yang dilakukan TNI dan polisi selama enam bulan ini telah membuat sebagian daerah tingkat dua kawasan Serambi Mekah itu aman. Maka memperpanjang status darurat militer di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berarti melecehkan prestasi para bayangkara negara yang telah mempertaruhkan jiwa itu.

Harus diakui, keberhasilan operasi keamanan memang masih parsial. Dari sekitar 5.000 anggota gerakan separatis bersenjata yang teridentifikasi, hanya sekitar separuhnya yang telah "dilumpuhkan". Dari sekitar 2.000 senjata api yang mereka miliki, tak sampai 400 pucuk yang bisa disita aparat keamanan. Artinya, secara militer, potensi ancamannya memang masih serius.

Kendati demikian, situasi tidak aman itu kini hanya terkonsentrasi di daerah tingkat dua yang oleh TNI dinyatakan sebagai "daerah hitam". Karena itu, jika hanya kawasan ini yang dinyatakan tetap berada dalam keadaan darurat militer, mungkin masih masuk akal. Kalaupun kabupaten-kabupaten yang berbatasan dengan wilayah-wilayah itu dianggap masih rawan, atau kelabu, statusnya sebenarnya dapat dinaikkan menjadi "daerah darurat sipil". Sedangkan daerah tingkat dua sisanya sepatutnya dinyatakan telah menjadi normal kembali alias berkondisi "tertib sipil".

Bila hal ini dilakukan, operasi militer dapat difokuskan di daerah hitam, operasi penegakan wibawa pemerintah ditekankan di kawasan kelabu, dan operasi pemulihan kesejahteraan masyarakat diutamakan di daerah normal. Dengan demikian, kalangan yang memilih memberontak secara militer akan berhadapan dengan kekuatan TNI dan yang memilih jalan kriminal berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sedangkan yang ingin aman dan sejahtera akan disibukkan dalam kegiatan pembangunan Aceh.

Perbedaan status di berbagai daerah tingkat dua ini—yang memang diperkenankan menurut perundang-undangan yang ada—akan membantu terjadinya pemisahan rakyat dari gerakan separatis bersenjata. Ini adalah kondisi yang paling diharapkan dalam sebuah operasi lawan gerilya (counterinsurgency). Sebab, kekuatan gerilya sangat bergantung pada dukungan rakyat tempat kegiatannya berlangsung.

Sebaliknya, bila status darurat militer di Aceh diperpanjang, operasi nonmiliter seperti penyaluran bantuan untuk masyarakat, penegakan hukum, dan pembangunan ekonomi akan berlangsung dalam suasana "gelap" alias tanpa pengawasan yang memadai, karena aparat sipil dan masyarakat luas, termasuk pers, tak dapat bekerja dengan bebas. Kondisi seperti ini adalah lahan subur bagi tumbuhnya berbagai kegiatan korupsi dan penyelewengan kekuasaan lainnya, terutama oleh para penguasa darurat militer. Dan jika terjadi, hal ini akan mempertinggi kemarahan elite lokal yang termarginalisasi, akan semakin meyakinkan rakyat setempat bahwa pemerintah pusat adalah "penjajah", dan memperbesar api semangat separatisme.

Indikator telah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan memang sudah tampak di sana-sini. Penggerebekan kegiatan pelatihan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Banda Aceh adalah salah satu contohnya. Tak dimanfaatkannya kewenangan darurat militer untuk mengganti pejabat lokal yang dianggap korup adalah contoh yang lain. Bahkan beredar kabar—yang mudah-mudahan tidak benar—bahwa justru para pejabat lokal yang korup itu telah berhasil mengkooptasi para penentu kebijakan dan pelaksana operasi pemulihan keamanan Aceh.

Semua ini menunjukkan bahwa status darurat militer Aceh harus segera direvisi. Sudah saatnya operasi pemulihan ekonomi dan penegakan hukum yang dikedepankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus