Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jerat Berlapis Pencuri Pulsa

Undang-Undang Pencucian Uang bisa dipakai menjerat komplotan maling pulsa. Dugaan keterlibatan korporasi perlu ditelisik.

19 Maret 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMPLOTAN pelaku pencurian pulsa konsumen telepon seluler memang seharusnya digulung tuntas. Menetapkan seorang pejabat Telkomsel menjadi tersangka kejahatan ini tentu merupakan langkah maju. Selama ini mereka belum tersentuh hukum. Aparat hanya mampu menangkap dua direktur utama perusahaan penyedia isi alias content provider yang merugikan kebanyakan rakyat kecil pemakai nomor prabayar.

Polisi memang harus membuktikan bahwa mata pedang keadilan yang mereka pegang betul-betul tajam, baik ke atas maupun ke bawah. Sudah seharusnya mereka berani menindak pelaku kejahatan kerah putih yang biasa mengendarai mobil mewah, bukan hanya pencuri sandal jepit atau sebutir kelapa yang cuma bertelanjang kaki.

Pasal berlapis yang digunakan untuk menjerat pencuri pulsa itu juga sudah tepat. Dengan menggunakan pula Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, polisi terlihat sudah berada di jalur yang benar dan bekerja secara profesional.

Perbuatan komplotan maling pulsa itu jelas bukan sekadar pencurian dan penipuan biasa seperti tercantum dalam Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP. Tindakan mereka menawarkan produk dengan cara menyesatkan dan memaksa konsumen jelas-jelas melanggar Pasal 9, 10, dan 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka patut pula dianggap melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan berita menyesatkan yang merugikan konsumen.

Dengan menggunakan ketiga ketentuan hukum itu, ancaman hukumannya cukup berat. Mereka dapat dikurung maksimal 6 tahun dan didenda Rp 1 miliar. Hukuman itu semoga saja dapat menimbulkan efek jera. Pihak lain, apakah penyedia konten atau perusahaan operator, akan berpikir seribu kali bila ingin melakukan perbuatan serupa.

Sebetulnya akan lebih sempurna bila polisi menjerat pula mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lewat peraturan ini, polisi bisa menindak pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari hasil maling pulsa itu. Penyitaan harta hasil kejahatan untuk negara, seperti tertera dalam undang-undang itu, tentu akan menimbulkan efek jera yang lebih dahsyat.

Saat ini Krishnawan Pribadi, Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, duduk sebagai tersangka karena menandatangani perjanjian kerja sama dengan dua perusahaan content provider. Dalam hierarki perusahaan yang ketat, dengan manajemen risiko yang mumpuni, rasanya mustahil seorang vice president meneken perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa setahu atasannya, yakni dewan direksi.

Kejanggalan seperti ini semestinya menjadi perhatian polisi. Penyidikan konvensional dengan menggunakan pengakuan, saksi, atau bukti di atas kertas tentu tak lagi memadai untuk mengungkap kejahatan kerah putih ini. Polisi harus bekerja keras dan berpikir kreatif dalam menjerat mereka agar memperoleh hasil maksimal, termasuk mampu mengungkap kejahatan ini sampai ke lini atas korporasi.

Jika menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang, polisi bisa menelusuri kemungkinan Krishnawan tidak bekerja sendiri di perusahaannya. Dengan teknik audit forensik secara finansial dengan bantuan teknologi informasi, mungkin polisi dapat mengungkap dugaan bahwa Telkomsel—atau perusahaan operator telepon lain—sebagai korporasi ikut terlibat dalam kejahatan maling pulsa yang meresahkan masyarakat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus