Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kasus anak penjual es

19 Oktober 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus anak penjual es: guru lebih baik ditatar p4 tulisan "menggusur anak si penjual es" (tempo, 14 september 1991, pendidikan) membuat hati saya terenyuh. mengapa hal ini bisa terjadi padahal pemerintah mencanangkan program wajib belajar bagi warganya. saya jadi heran, apakah sekolah tersebut (smean) hanya milik golongan tertentu sehingga juniati, yang anak penjual es, tidak bisa masuk sekolah. padahal, uang sekolah dan semua persyaratan sudah beres. lalu, apa lagi yang anda minta, pak guru budiman? bapak mengeluarkan juniati dengan dalih bangku sudah diisi murid lain, itu tidak masuk akal. karena hal itu terjadi setelah juniati mengikuti penataran p4, yang secara otomatis anak tersebut sudah diterima di sekolah itu. sungguh tidak manusiawi jawaban dari guru pembimbing, yang mengatakan, "juniati cuma anak penjual es." dalam hal ini, saya mengimbau kepala smean surabaya, sebelum mengadakan penataran p4 terhadap anak didiknya, lebih baik kepala sekolah dan stafnya ditatar lebih dahulu. bagaimana, pak kepala kanwil departemen p dan k jawa timur? i. mundi raharjo long nawang, kecamatan kayan hulu kabupaten bulungan kalimantan timur 77272

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus