Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Keadilan dalam Kepastian Hukum

Bahaya paling besar yang dapat mengancam stabilitas nasional adalah apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum, yang tak

12 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Keadilan dalam Kepastian Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi Hamzah
Pakar Hukum Pidana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahaya paling besar yang dapat mengancam stabilitas nasional adalah apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum, yang tak mampu menghadirkan rasa ke-adilan dan keseimbangan keadilan di hati masyarakat. Potret yang merisaukan masih saja tampak di depan mata kita, yakni begitu seringnya penegakan hukum justru dilakukan dengan cara-cara yang melanggar asas dan aturan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Contoh yang mutakhir adalah kasus Baiq Nuril, guru di Mataram. Mahkamah Agung menerima permohonan jaksa dan menghukum Nuril enam bulan penjara. Padahal putusan Pengadilan Negeri adalah bebas dari dakwaan. Hal ini jelas melanggar Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan, "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas."

Artinya, putusan bebas tak boleh digugat ke tingkat kasasi. Jadi, putusan MA ini melanggar kepastian hukum dan langsung menjadi putusan yang tidak adil. Kondisi semacam inilah yang sering kita temukan dalam penanganan berbagai kasus, terlebih kasus-kasus yang sarat dengan muatan politik.

Salah satu kasus semacam ini, yang hingga sekarang masih tampak kontroversial di mata masyarakat, adalah kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Ia dihukum 4 tahun 6 bulan ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dianggap menerima suap dan memperdagangkan pengaruh.

Ulasan ini tidak bermaksud "mengadili" putusan pengadilan karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Tulisan ini bertujuan memberikan bahan perenungan tentang penegakan hukum yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan.

Ada beberapa catatan saya tentang penanganan kasus ini. Pertama, majelis hakim menerapkan Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan primer dengan tuduhan bahwa Irman menerima suap. Padahal Ketua DPD sama sekali tidak memiliki kewenangan dan kewajiban dalam jabatannya yang berhubungan dengan urusan impor dan distribusi gula. Ini bukan kewenangan DPD, tapi Badan Urusan Logistik.

Kedua, peristiwa Irman menerima pemberian dari seorang saudagar gula asal Sumatera Barat sebesar Rp 100 juta itu lebih tepat dikategorikan sebagai peristiwa yang mengarah pada hadiah atau gratifikasi, dan semestinya Irman diberi kebebasan untuk melaporkan pemberian itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tempo 30 hari setelah kejadian. Istilah "gratifikasi" sendiri bukanlah pelanggaran hukum. Gratifikasi yang melanggar ketentuan hukumlah yang bisa dipidana.

Ketiga, KPK sudah menyadap Irman selama berbulan-bulan, tapi sama sekali tidak melakukan upaya pencegahan. Tugas mulia penegak hukum bukan mencari-cari kesalahan, melainkan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Penegak hukum bukanlah "tukang-tukang hukum", melainkan pengawal ketaatan hukum dan pencipta rasa keadilan.

Keempat, Irman dituduh memperdagangkan pengaruhnya kepada Bulog untuk menguntungkan dirinya dan si pemberi gratifikasi itu. Ini lebih aneh lagi karena tindakan perdagangan pengaruh itu sendiri belum dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau undang-undang lain.

Kelima, hakim juga memutus perkara Irman dengan memberikan hu-kuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama tiga tahun, padahal ini tidak didakwakan jaksa. Di sini hakim terkesan kurang membaca Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan hakim menggali semua fakta dan aspek suatu perkara demi menghadirkan keadilan dalam kepastian hukum.

Keenam, penggunaan istilah operasi tangkap tangan perlu diluruskan. Istilah "tertangkap tangan" sama dengan "tertangkap basah". Kalau seseorang disadap berbulan-bulan lalu ditangkap, itu bukan tertangkap tangan, melainkan pengintaian dan penjebakan. Celakanya, ini diperbolehkan dalam sistem yang berlaku. Padahal di sinilah tempat penegak hukum bisa melakukan pencegahan agar pelanggaran hukum tidak sampai terjadi.

Kepastian hukum dan keadilan harus dilihat sebagai dua sisi yang tak dapat dipisahkan dari satu koin yang utuh. Sebab, keadilan mesti menjadi tujuan utama dari kepastian hukum. Selain itu, keadilan sendiri tak akan bisa ditemukan apabila tak dibangun dalam kebenaran dan kejujuran dalam penerapan hukum.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus