Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH mesti mengkaji ulang peraturan tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di beberapa daerah, yang mengakibatkan tergusurnya masyarakat pesisir. Peraturan-peraturan daerah tersebut telah memisahkan nelayan, petani garam, dan kelompok masyarakat lain dari sumber kehidupan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di banyak daerah, perda zonasi memberi porsi terlalu besar kepada industri, infrastruktur, dan pertambangan. Sebaliknya, nelayan diabaikan. Lampung, misalnya. Daerah ini mengalokasikan 12.585 hektare kawasan pesisir dan kepulauan untuk wisata alam serta 2.549 hektare untuk pertambangan. Nelayan hanya mendapat 11 hektare. Begitu juga Kalimantan Selatan. Mereka mengalokasikan 100.086 hektare untuk pertambangan, 187.946 hektare untuk latihan militer, dan 188.495 hektare untuk pelabuhan. Sedangkan untuk nelayan cuma 37 hektare.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pangkal permasalahan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebanyak 21 provinsi telah mengesahkan peraturan daerah tersebut. Celakanya, sebagian besar perda tersebut menempatkan komersialisasi-seperti pembangunan tempat bisnis dan permukiman elite-di atas hak permukiman masyarakat pesisir.
Kebanyakan perda dibuat tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir. Padahal, seperempat dari total penduduk miskin Indonesia menggantungkan hidup pada laut. Jumlah mereka lebih dari 7,8 juta jiwa.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mencatat 48 proyek reklamasi membuat 700 ribu keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya sepanjang 2018. Turut mengakibatkan penggusuran, proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional oleh pemerintah pusat di Mandalika dan Labuan Bajo. Dalam lima tahun terakhir, proyek di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur itu membuat sekitar 2.000 nelayan terusir dari rumah mereka. Kebanyakan mereka tergolong masyarakat pra-sejahtera.
Dampak lain dari eksploitasi kawasan pesisir secara berlebihan adalah kerusakan lingkungan. Baik akibat langsung dari penambangan di sekitar pantai, kerusakan ekosistem laut akibat reklamasi, maupun pengerukan pasir untuk proyek-proyek reklamasi.
Karena itu, pemerintah pusat, lewat Kementerian Dalam Negeri, harus mengevaluasi 21 perda zonasi yang telah jadi. Evaluasi tersebut bisa disandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan 14 pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, pendahulu UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Seluruh pasal yang dicabut MK terkait dengan hak penguasaan perairan pesisir tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang hak mempertahankan hidup dan kehidupan serta Pasal 33 tentang perekonomian dan larangan monopoli. Bukan tak mungkin pemerintah daerah mengabaikan putusan tersebut saat menyusun peraturan daerah.
Selanjutnya, 13 pemerintah daerah lain harus menghindari kesalahan tetangga mereka. Caranya adalah dengan melibatkan masyarakat pesisir saat membahas aturan zonasi. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subyek, bukan sekadar obyek pembangunan.