Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Ada persoalan bahasa dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.
“Persetujuan korban” berangkat dari logika bahasa yang keliru.
Permendikbud Ristek telah mengklaim lebih dulu seseorang sebagai korban bahkan sebelum persetujuan atas suatu perbuatan dilakukan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo