Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa

Berita Tempo Plus

Persetujuan Korban

Para penyusun Permendikbud Ristek hendak meminjam konsep sexual consent yang lazim digunakan oleh penutur berbahasa Inggris dalam kekerasan seksual.

9 April 2022 | 00.00 WIB

Persetujuan Korban
Perbesar
Persetujuan Korban

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Ada persoalan bahasa dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.

  • “Persetujuan korban” berangkat dari logika bahasa yang keliru.

  • Permendikbud Ristek telah mengklaim lebih dulu seseorang sebagai korban bahkan sebelum persetujuan atas suatu perbuatan dilakukan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ahmad Hamidi

Ahmad Hamidi

Alumnus Ilmu Linguistik Universitas Indonesia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus