Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Lebih ampuh mengatur advokat

Oc kaligis mendukung skb-menkeh tentang pengawasan pengacara. ia menganggap ikadin sedang kacau dan saling sikut. kasus kaligis yang ditangani ikadin dinilai kejam. ikadin harus berbenah diri.

25 Juli 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kami orang pertama pendukung penuh SKB Mahkamah Agung-Menteri Kehakiman, 6 Juli 1987, yang merupakan rambu-rambu tindak-tanduk advokat (TEMPO, 11 Juli, Hukum). Dan kami mendukung penuh Menteri Kehakiman, yang tak akan mencabut SKB itu. Pernyataan Menteri di depan Komisi III DPR, sebenarnya, tak bertentangan dengan kebijaksanaan Ikadin. Karena itu, menurut kami, imbauan LBH di media massa agaknya emosional. SKB itu memang tepat dengan kondisi kini. Buktinya, Ikadin kini kacau. Para anggotanya saling tuding saling sikut. Kalau saja mekanisme Dewan Kehormatan berjalan lancar, didukung UU yang berlaku, SKB itu tak perlu lahir. Dewan Kehormatan Kode Etik Ikadin, dan organisasi para advokat itu sendiri ternyata, tak berjalan sebagaimana mestinya. Mau bukti? Di sini kami irin mengutip permohonan DPP Ikadin Pusat kepada Bapak Menteri Kehakiman dengan suratnya pada 9 Mei 1987 Nomor 049.E/DPP/ V/87. Isinya, "DPP Ikadin memutuskan untuk memohon kepada Bapak Menteri Kehakiman RI, agar kiranya menindak Sdr. O.C. Kaligis, S.H., dari seRi administratif, yang menjadi kewenangan dari Bapak Menteri yaitu mencabut surat keputusan Menteri Kehakiman mengenai pengangkatan Sdr. O.C. Kaligis, S.H., sebagai advokat dan melarangnya unuk bersidang di seluruh pengadilan Indonesia." Dasar pertimbangannya: tindakan-tindakan kami yang tak etis. Kasus yang mereka kemukakan untuk mendukung surat permohonan itu kami anggap palsu. Sebab, kasus itu tak pernah ditangani Dewan Kehormatan Ikadin, atau, sekurang-kurangnya, kami tak pernah dipanggil/diperiksa Dewan Kehormatan untuk masalah yang tak etis, menurut DPP Ikadin itu. Dari 5 kasus yang dilaporkan, hanya satu kasus yang diperiksa Dewan Kehormatan Ikadin Jaya. Yakni, kasus pengaduan Saudara M. Ilyas Amin, S.H., mewakili kliennya, Sdr. Eddy Haryono, yang dalam pemeriksaan atas diri kami, yang kami hadiri, akhirnya Eddy Haryono menarik pengaduan itu. Melihat surat tanggal 9 Mei 1987 itu, yang palsu dan sangat kejam jelas, SKB MA-Menkeh masih lebih manusiawi. Sebab, yang bersangkutan masih diperiksa -- diberi kesempatan membela diri. Sebenarnya, mekanisme yang tepat dalam kasus kami adalah pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Ikadin Jaya. Sebab, apabila yang bersangkutan tak puas dapat mengajukan banding. Singkatnya, tempuhlah prosedur yang mirip dengan Rekan Adnan Buyung Nasution. Juga, yang meragukan dalam surat tanggal 9 Mei 1987 itu adalah DPP diwakili 'Tim Khusus Penanganan Masalah O.C. Kaligis, S.H.' Tim itu terdiri dari Hasan Razak, S.H., Hakim Simamora, S.H., Arrizal Boer S.H. (Menjadi pertanyaan: Berwenangkah mereka mewakili DPP Ikadin, menurut AD?) Apabila statemen kami ini dianggap merupakan keterangan palsu kepada Yang Terhormat Bapak Menteri Kehakiman, kami secara etis dan yuridis berani mempertanggungjawabkan ucapan kami di meja hijau. Dan, apabila pernyataan ini memang dianggap tak benar, berdasarkan SKB itu, kami setuju izin praktek kami dicabut seumur hidup. Bagi kami, SKB itu lebih ampuh dalam mengatur kehidupan advokat di kondisi sekarang ini. Ikadin, yang masih harus membenahi diri, belum waktunya memprotes lahirnya SKB itu. Perbaiki dulu Ikadin, baru memprotes SKB itu. O.C. KALIGIS, S.H. Jalan Majapahit 18-20 Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus