Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Main Belakang Cipta Kerja

Semakin terang saja bahwa pemerintah dan DPR sengaja menutup ruang bagi aspirasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Eksekutif dan legislatif terus memaksakan pembahasan rancangan omnibus law itu ketika perhatian dan energi masyarakat tersita untuk menyelamatkan diri dari pandemi.

5 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • DPR diam-diam menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

  • Omnibus law itu akan disahkan pada 8 Oktober mendatang.

  • Pasal-pasal yang merugikan buruh dan lingkungan hidup tetap dipertahankan.


Semakin terang saja bahwa pemerintah dan DPR sengaja menutup ruang bagi aspirasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Eksekutif dan legislatif terus memaksakan pembahasan rancangan omnibus law itu ketika perhatian dan energi masyarakat tersita untuk menyelamatkan diri dari pandemi.

Alih-alih menjaring masukan seluas-luasnya, DPR dan pemerintah malah mencuri kesempatan dalam kesempitan. DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan substansi RUU Cipta Kerja dalam rapat pada Sabtu, 3 Oktober lalu. Rapat itu berlangsung pada malam hari tanpa perdebatan yang berarti. Padahal masih banyak pasal yang mendapat penolakan. DPR dan pemerintah sepertinya ingin mendahului gerak buruh dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang sedang menyiapkan demonstrasi besar-besaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memang sempat mempersoalkan substansi beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja dan proses pembahasannya. Namun kedua fraksi “oposisi” itu pun tak bekerja cukup keras untuk membendung laju RUU tersebut. Bila tak ada halangan, DPR akan mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober nanti.

Pembahasan RUU Cipta Kerja sejatinya cacat sejak awal. Pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ketika merumuskan RUU Cipta Kerja secara sembunyi-sembunyi. Pasal 96 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu menjamin hak masyarakat untuk memberi masukan dalam perumusan undang-undang. Faktanya, pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha dan segelintir akademikus ketika menyusun rancangan omnibus law yang akan mengubah 1.244 pasal pada sedikitnya 79 undang-undang itu.

DPR memang sempat memberi “gula-gula” ketika mengundang dan meminta masukan perwakilan serikat buruh. Namun kesepakatan terakhir DPR dan pemerintah terbukti mengabaikan masukan dari kalangan buruh. Pasal-pasal yang mempermudah kegiatan usaha tapi berpotensi merugikan lingkungan pun masih bercokol dalam rancangan terakhir omnibus law. Begitu pula dengan pasal-pasal yang melemahkan prinsip desentralisasi dan sistem checks and balances dalam pemerintahan.

Karena RUU Cipta Kerja mengidap begitu banyak masalah, pembahasan dan pengesahannya tidak boleh tergesa-gesa. Dalih pemerintah dan DPR bahwa omnibus law perlu segera berlaku demi menggenjot investasi kini semakin tak valid lagi. Di tengah kegagapan pemerintah menghadapi wabah, investor asing tak akan begitu saja masuk Indonesia semata-mata karena ada jaminan omnibus law.

Lain lagi ceritanya bila RUU Cipta Kerja memang dirancang hanya untuk melindungi kepentingan pengusaha. Maka, kekompakan DPR dan pemerintah sudah sewajarnya mendapat perlawanan keras dari masyarakat luas. Selemah-lemahnya perlawanan adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, segera setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. *

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus