Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Masalah Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan

Masa depan pemberantasan korupsi kembali terancam.

3 Juni 2020 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masa depan pemberantasan korupsi kembali terancam. Tidak cukup dengan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melemahkan lembaga antirasuah itu, kali ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah sedang mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Jika rancangan ini disahkan, pada waktu mendatang para narapidana kasus korupsi akan semakin mudah mendapat pengurangan hukuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Upaya pemerintah untuk melonggarkan syarat pengurangan masa hukuman bagi narapidana kasus korupsi bukan pertama kali ini terjadi. Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch, setidaknya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mewacanakan hal tersebut delapan kali. Alasannya pun beragam, dari jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan hingga pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun upaya pemerintah dan Dewan itu tidak pernah terealisasi karena ada penolakan dari masyarakat yang masif.

Indonesia memiliki skema untuk mengendalikan kejahatan yang dijalankan oleh beberapa lembaga, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Semua lembaga tersebut terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Jika salah satu bagian tidak berpegang pada aspek penjeraan, sudah barang tentu teori pengendalian kejahatan tidak akan pernah terwujud. Apalagi jika kita memaknai tindak kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, kejahatan kerah putih, dan kejahatan transnasional sebagaimana telah diakui secara internasional. Hal ini mewajibkan setiap negara menerapkan aturan-aturan khusus bagi pelaku korupsi, dari hukum acara, materiil, hingga perlakuan terhadap terpidana di lembaga pemasyarakatan. Melonggarkan syarat bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan masa hukuman bukan kebijakan tepat.

Terdapat beberapa masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Pertama, terdapat ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hak kegiatan rekreasional kepada tahanan maupun narapidana dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c. Muslim Ayub, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyebutkan bahwa pengertian hak kegiatan rekreasional itu adalah nantinya para tahanan atau narapidana berhak berpelesir ke pusat belanja. Alur logika semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan karena bagaimana mungkin seseorang yang sedang berada dalam tahanan atau pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah diperbolehkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan. Bukankah salah satu esensi dari tindakan hukum adalah perampasan kemerdekaan sebagai akibat dari perilaku kejahatan?

Kedua, praktis tidak ada syarat khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi, cuti menjelang bebas, maupun pembebasan bersyarat. Pasal 10 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 menyebutkan persyaratan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi atau pembebasan bersyarat hanya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Adapun persyaratan untuk cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat hanya mencantumkan kewajiban bahwa narapidana telah menjalani dua pertiga dari masa pidana. Hal tersebut menandakan pola pikir penyusun rancangan undang-undang ini ingin menyamaratakan perlakuan terhadap narapidana kasus korupsi dengan narapidana tindak pidana umum lainnya.

Ketiga, rancangan itu menghapus ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Pada bagian ini, terjadi kemunduran pola pikir pembentuk undang-undang. Sebab, peraturan pertama sebenarnya merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam peraturan itu terdapat beberapa syarat khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk bisa mendapat remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat, seperti harus menjadi justice collaborator serta membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapat remisi, juga mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi dari penegak hukum sebelum memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat. Sayangnya, pengetatan syarat itu tidak diakomodasi dalam peraturan pemerintah kedua.

Perdebatan yang selalu muncul adalah apakah dengan memperketat syarat narapidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan masa hukuman merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Persoalan ini sudah terjawab dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa remisi tidak tergolong dalam hak asasi manusia dan hak konstitusional, tapi merupakan hak hukum. Jadi, setiap narapidana kasus korupsi pada dasarnya tetap berhak mendapat remisi sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin krusial lain yang juga penting untuk dipertimbangkan DPR dan pemerintah adalah soal momentum pembahasan. Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, semestinya negara mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mendukung hal tersebut. Namun yang dilakukan justru sebaliknya. Pemerintah dan DPR malah ingin mempercepat produk legislasi bermasalah, seperti rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus