Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Membereskan Masalah tanpa Masalah

Otoritas Jasa Keuangan akan menutup usaha gadai tak berizin. Tenggat pengurusan tinggal dua bulan lagi.

26 Mei 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Membereskan Masalah tanpa Masalah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam bisnis, kompetisi melahirkan inovasi guna menciptakan pelayanan prima bagi konsumen. Begitu juga dalam bisnis gadai. Karena itu, penataan usaha gadai oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK hendaknya dilakukan dalam semangat menjaga iklim bisnis ini tetap kompetitif. Jangan sampai lembaga itu membuat standardisasi yang tak mungkin dipenuhi pemain kecil.

Sejak OJK mengeluarkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 yang memuat syarat-syarat usaha gadai, dua tahun lalu, hanya ada 26 usaha yang memiliki izin. Sebanyak 72 usaha gadai lain baru berstatus terdaftar. Padahal, dalam catatan OJK, ada 585 usaha gadai yang beroperasi. Dalam aturan itu, OJK memberi tenggat pendaftaran dan pengurusan izin hingga akhir Juli 2019. Usaha gadai yang tak kunjung mengurus izin akan ditutup.

Usaha gadai jelas memerlukan izin. Bagi konsumen, izin tersebut merupakan jaminan bahwa tempat mereka menggadaikan barangnya tepercaya dan terawasi. Sedangkan bagi usaha gadai, dengan mengantongi izin dari OJK, mereka bisa terus mengembangkan bisnisnya. Misalnya untuk mengurus pinjaman dari lembaga keuangan dan menjalin kerja sama dengan lembaga lain.

Sejumlah pelaku usaha gadai tidak mengajukan permohonan izin karena menganggap persyaratannya memberatkan. Untuk mengajukan permohonan izin, mereka harus berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Mereka pun harus menyertakan pembukuan perusahaan, memiliki juru taksir yang tersertifikasi, hingga menyetorkan modal Rp 500 juta untuk usaha di lingkup kota/kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk usaha dengan cakupan provinsi. Selain itu, mereka harus memenuhi persyaratan wajib, seperti setiap usaha gadai harus memiliki ruang penyimpanan khusus.

Upaya OJK mengawasi dengan lebih baik usaha gadai lewat peraturan itu sebenarnya bisa dipahami dan harus didukung. Tapi OJK juga perlu mengendurkan sejumlah syarat pengeluaran izin supaya usaha gadai swasta tetap tumbuh. Misalnya dengan mengurangi setoran modal. Tentu saja ini dibarengi dengan pembatasan. Usaha gadai kecil, misalnya, hanya boleh memberikan pinjaman dengan jaminan senilai bukti kepemilikan sepeda motor atau barang elektronik.

Dengan demikian, usaha gadai swasta bisa menopang program inklusi keuangan yang dikampanyekan pemerintah. Mereka bisa mengisi pasar yang tak bisa dijangkau PT Pegadaian. Contohnya, bila PT Pegadaian hanya buka siang hari, usaha gadai swasta bisa beroperasi hingga malam. Syarat gadainya juga cukup luwes. Keunggulan lain, barang yang digadaikan ada yang bisa ditebus dalam 10-15 hari. Di PT Pegadaian, barang paling cepat bisa ditebus dalam empat bulan.

Ujung-ujungnya, konsumenlah yang bakal diuntungkan. Calon nasabah bisa membandingkan pelayanan dan bunga yang ditawarkan usaha gadai. Dengan demikian, PT Pegadaian, yang saat ini menguasai 95 persen pangsa pasar, memiliki pesaing sehingga tak bisa sewenang-wenang menetapkan bunga—atau biaya sewa modal.

Saat ini perputaran uang usaha gadai swasta memang baru sekitar Rp 291 miliar, jauh bila dibandingkan dengan PT Pegadaian, yang bisa menggolangkan uang Rp 43 triliun. Meski angkanya kecil dan pertumbuhannya tak secepat lembaga pembiayaan, potensi pasar gadai diprediksi terus tumbuh. Maka penataan usaha gadai oleh OJK harus memperhatikan proyeksi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus