Dalam tulisan "Karena Bayi yang tak Diingini" (TEMPO, 6 Juli 1991, Kriminalitas), disebutkan bahwa Ibrahim Puteh Kumba, 31 tahun, ditahan polisi karena dituduh bekerja sama dengan seorang bidan menggugurkan kandungan pacarnya, Khalidawati, 24 tahun, mahasiswi FKIP Banda Aceh. Menurut ilmu kebidanan, pertumbuhan janin dalam kandungan dibagi atas tiga stadium: embrio, peralihan, dan foetus. Stadium foetus adalah fase terakhir dari pertumbuhan janin dalam kandungan yang berlangsung sejak minggu keenam belas sampai minggu keempat puluh, yakni saat janin siap dilahirkan. Dalam stadium ini, janin benar-benar telah berubah menjadi foetus. Artinya, organ tubuh sudah lengkap, peredaran darah sudah berjalan, denyut jantung sudah bisa didengar melalui stetoskop, bentuk manusianya sudah sempurna dan gerakan janin sudah dapat dirasakan oleh sang ibu. Jadi, janin pada fase ini benar-benar sudah menjadi foetus murni, yang dapat disamakan dengan bayi biasa. Dalam waktu 16 minggu, foetus itu panjangnya sudah mencapai 14 sampai 17 sentimeter. Nah, bila ukuran kandungan Khalidawati telah mencapai 26 sentimeter, itu berarti janin sudah termasuk bayi biasa. Karena itu, perbuatan menggugurkan kandungan ini dapat diartikan membunuh bayi, yang seharusnya diancam hukuman lebih berat dari menggugurkan kandungan. KURNIANTO PURNAMA, S.H. Pengacara Jalan Kerajinan 1A Jakarta 11130
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini