Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Merazia Media Porno

Aparat kepolisian giat merazia tabloid dan majalah yang dituding menyebarkan pornografi. Harus tak pandang bulu dan tidak hangat-hangat tahi ayam.

13 Februari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WALAU agak telat, tindakan jajaran kepolisian mengi-barkan perang terhadap majalah atau tabloid porno patut didukung. Kita tahu, sejak surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) tak diperlukan untuk me-nerbitkan sebuah media, tabloid semacam ini deras meng-alir di tengah masyarakat. Puluhan tabloid porno, dengan gambar sampul wanita berpakaian minim atau tanpa penutup badan, dengan mudah ditemukan di kios-kios pinggir jalan. Mencolok mata dan bisa dibeli siapa pun, termasuk mereka yang masih dalam kategori anak-anak.

Selain merazia dan menyita tabloid porno serta ribuan VCD/DVD porno sepanjang awal bulan ini, polisi juga me-nangkap pengedarnya. Sekitar 105 di antaranya bahkan sudah dijadikan tersangka. Bahkan para wanita yang tubuhnya terpampang di tabloid juga akan dipanggil dan diperiksa. Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Firman Gani, mereka akan dijerat dengan pasal 281, 282, dan 283 KUHP, yang mengatur perihal kesopanan. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dihukum hingga tiga tahun penjara. Kalau ditambah pelanggaran UU Pers juga bisa ditambah denda maksimum Rp 500 juta.

Tanpa harus menunggu terbitnya Undang-Undang Antipornografi—yang sebetulnya juga tak kita perlukan karena mengandung banyak kontroversi—yang kini sedang dibahas di DPR (baca Tempo 6-12 Februari 2006), atau heboh bakal terbitnya majalah Playboy versi Indonesia, polisi dari dulu seharusnya bisa memberantas pornografi dengan pa-sal-pasal kesusilaan di KUHP. Persoalannya memang terletak pada kemauan aparat. Karena itu, yang kerap kita lihat, razia yang dilakukan polisi terhadap tabloid atau VCD porno terkesan musiman semata. Wajar jika selalu muncul kabar tak sedap terhadap kegiatan razia semacam itu. Razia dilakukan karena ”setoran” ke aparat tak lancar.

Sekarang saatnya jajaran kepolisian membuktikan tu-dingan itu tak benar. Salah satu caranya, tak pandang bulu da-lam menangkap pembuat dan pengedar media porno. Polisi ja-ngan hanya menangkapi penjualnya di pinggir jalan atau para pemilik kios kecil, tapi juga distributor atau siapa pun yang terlibat dalam jaringan penjualan media porno itu.

Polisi tak boleh melakukan diskriminasi dalam hal ini. Yang disasar pun jangan hanya tabloid esek-esek ”kelas rumahan” yang dibuat asal-asalan dengan kertas murahan dan harganya beberapa ribu rupiah. Majalah-majalah luks yang mengandung unsur pornografi pun, yang menurut penerbitnya ditujukan untuk kalangan menengah atas, perlu ditertibkan. Juga tarian porno di hotel mewah.

Definisi pornografi dalam KUHP selama ini sering dijadi-kan alasan keraguan pihak aparat untuk melakukan tindak-an merazia produk-produk yang berbau pornografi. Jika memang benar demikian, polisi tidak boleh menyerah begitu saja dan oleh karena itu tak melakukan tindakan apa pun. Salah satu caranya adalah dengan meminta masuk-an dari berbagai kalangan seperti Dewan Pers, tokoh pen-didik, agamawan, budayawan, dan para ahli hukum pidana. Dan kemudian, biarlah hakim yang memutuskan, apakah mereka yang ditangkap itu terbukti melanggar kesusilaan dan patut diganjar dengan hukuman atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus