Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mudarat Seleksi Pengganti Antasari

Pemerintah tak perlu bergegas mencari pengganti pimpinan KPK. Sebaiknya seleksi dilaksanakan serentak tahun depan.

31 Mei 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAHAYA besar mengintai di balik sikap tergesa-gesa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencari pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tak waspada, Komisi bisa dimasuki tokoh yang tak punya komitmen terhadap gerakan menggada korupsi. Sejumlah figur yang tak terdengar aktif melawan kejahatan itu siap mengincar posisi penting ini.

Ditinggalkan Antasari Azhar yang terlibat kasus pembunuhan, KPK telah kehilangan seorang pemimpin. Menteri Hukum Patrialis Akbar lalu mencari pengganti Antasari. Kini panitia seleksi yang dibentuk Patrialis tengah bertugas mencari kandidat. Menurut undang-undang, sejumlah calon yang lolos seleksi akan disodorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dipilih.

Alasan Menteri Patrialis bahwa seleksi dilakukan karena terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK jelas mengada-ada. Undang-undang tak menjelaskan pengertian kekosongan kepemimpinan. Dengan empat petinggi yang ada, KPK sebetulnya tetap bisa bekerja. Masuknya orang baru yang memanfaatkan celah seleksi yang terburu-buru hanya akan membawa persoalan baru. Pemerintah mestinya paham bahwa sejak awal proses seleksi ini lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Menteri Patrialis, juga sebagian anggota Komisi III DPR yang kelak menyeleksi kandidat, berkukuh bahwa yang akan mereka pilih adalah pimpinan yang akan bekerja empat tahun ke depan. Dengan argumentasi ini, kandidat yang terpilih akan punya kuasa besar dalam waktu lama. Ia akan bekerja hingga 2014, sedangkan masa kerja pim pinan KPK lainnya habis tahun depan. Selain tak efisien, cara ini bisa menimbulkan silang-sengkarut. Pada masa mendatang, seleksi pimpinan KPK selamanya dilakukan dua kali: sekali untuk memilih seorang pemimpin, satu lagi mencari empat orang sisanya.

Yang patut diingat, seleksi ini bukan untuk memilih ketua, melainkan salah satu pemimpin—hal yang justru disangkal Patrialis. Menurut undang-undang, Ketua KPK dipilih dari lima pemimpin yang ada melalui pemungutan suara DPR. Jadi, sesungguhnyalah tak perlu repot-repot mencari petinggi baru. Biarkan saja keempat pemimpin itu bekerja. Ini tak menyalahi undang-undang. Proses untuk memilih sekaligus lima pemimpin baru sebaiknya dimulai tahun depan.

Memaksakan seleksi ini segera hanya akan memberikan peluang bagi ”serigala berbulu domba” untuk masuk KPK. Jika itu terjadi, Komisi yang kini menghadapi banyak cobaan bakal makin babak-belur. Gempuran kelompok prokoruptor dalam kasus cicak versus buaya, bagaimanapun, telah ”mengganggu” lembaga itu. Ancam an dicabutnya surat ketetapan penghentian penuntutan atas dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, juga menggerus rasa percaya diri Komisi.

Semua pemangku kepentingan, termasuk Menteri Patrialis, mestinya menjaga agar KPK bisa bekerja maksimal, bukan malah melemahkannya, melalui percepatan seleksi yang punya banyak kelemahan ini. Pemerintah sela yaknya gembira jika KPK meringkus koruptor. Sebab, dengan demikian, cita-cita menegakkan pemerintahan yang bersih dapat cepat tercapai.

DPR juga tak perlu risau dengan ikut-ikutan bersema ngat mempercepat pemilihan pimpinan baru. Banyaknya anggota partai yang menjadi tersangka korupsi tak perlu membuat mereka memusuhi KPK. Jika ada kader nakal yang masuk bui, lalu partai mendukung langkah pembersihan itu, simpati publik justru akan datang.

Mempercepat pengganti pimpinan KPK hanya membuat publik curiga. Jangan-jangan pemerintah punya niat buruk: menyelinapkan orang-orang titipan, mumpung ada celah untuk mengisi kursi strategis ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus