Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Protokol Menyongsong Krisis Yunani

Indonesia harus punya protokol untuk mengambil keputusan keadaan darurat. Tanpa itu, kita cemas menghadapi krisis Yunani.

31 Mei 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KRISIS ekonomi Yunani tak berjalan kaki menempuh 9.820 kilometer untuk mencapai Indonesia. Tapi pemerintah harus membuang jauh anggapan keadaan darurat itu tak akan pernah sampai di sini. Tidak perlu juga kalang kabut, seakan krisis di nege ri para dewa itu menumpang pesawat terbang dan akan mendarat sekitar 20 jam lagi di Jakarta.

Langkah pertama yang perlu diambil tentulah mema hami anatomi krisis di negeri berpenduduk 11 juta jiwa itu. Setelah krisis yang dipicu Amerika Serikat pada 2008-2009, utang pemerintah negara-negara Eropa melon jak. Penyebabnya, pada periode krisis, pajak dari masyarakat anjlok. Pengangguran dan kemiskinan bertambah, kocek pemerintah terkuras untuk membiayai tunjangan sosial. Peme rintah negara-negara Eropa masih harus membayar jaminan untuk perbankan swasta—yang juga terbelit utang.

Utang selama ini menjadi pilihan pemerintah untuk menutup kas yang mengucur deras. Yunani, negara dengan ekonomi terlemah di Eropa, membukukan utang peme rintah 115 persen dari pendapatan domestik brutonya. Tentu saja kondisi ini sudah lampu merah: Yunani di ambang bangkrut.

Kebijakan pemerintah Yunani menekan defisit anggar an dengan memotong gaji pegawai, pensiunan, dan ja min an sosial memantik demonstrasi luas di seantero negeri. Keadaan akan semakin runyam bila pemerintah Yunani tak kuat lagi membayar bunga surat utang atau obliga si pemerintah. Publik yang hilang kepercayaan akan menjual murah obligasi itu. Bukan tak mungkin obligasi negara-negara Eropa yang utangnya hampir melebihi pendapatan domestik bruto—misalnya Spanyol dan Portugal—akan ikut dilego besar-besaran. Otomatis harga obligasi hancur. Inilah penyebab penting yang memicu krisis di Eropa. Krisis akan merambat melalui pasar finansial ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia.

Keputusan Uni Eropa dan Dana Moneter Internasio nal memberikan dana talangan 110 miliar euro atau Rp 1.330 triliun untuk Yunani barangkali menolong memperpanjang usia kas pemerintah dalam jangka pendek. Tapi dana talangan dianggap bukan resep jitu untuk menye lamatkan ekonomi Yunani.

Pemerintah Indonesia memang lebih baik sedia payung sebelum hujan. Repotnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ditolak oleh Dewan Perwakilan Rak yat pada akhir 2009. Artinya, bila sewaktu-waktu krisis datang, Indonesia belum memiliki rencana detail untuk menye lamatkan bank atau lembaga keuangan nonbank yang oleng diterjang krisis. Pemerintah belum punya pro tokol untuk mengambil keputusan segera.

Penolakan Dewan Perwakilan Rakyat ketika itu te rasa tak bisa dipisahkan dari perbedaan pandangan dalam banyak hal antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Terasa janggal ketika Partai Golkar yang waktu itu dipimpin Jusuf Kalla ikut-ikutan menentang aturan jaring pengaman tersebut.

Barangkali kini hubungan Dewan dengan pemerintah Yudhoyono lebih mesra—setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dan Partai Golkar mendapat pe ran penting dalam Sekretariat Gabungan Partai Koalisi pendukung Yudhoyono. Maka pemerintah dan Dewan sebaiknya segera merancang Undang-Undang Jaring Peng aman Sistem Keuangan itu.

Toh, tak ada salahnya bersikap fleksibel. Bila undang-undang belum rampung, dan tanda-tanda krisis mulai tercium, pemerintah mesti berani mengeluarkan perpu. Menyelamatkan ekonomi negeri jauh lebih penting daripada menjaga harmoni di Senayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus