Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Food Estate dan Mundurnya Profesionalisme TNI

Muhamad Haripin

Muhamad Haripin

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN

Mobilisasi militer dalam proyek food estate merusak profesionalisme TNI. Berisiko memunculkan pelanggaran HAM.

24 Januari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: TEMPO/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintahan Prabowo Subianto membawa tentara kembali terlibat dalam banyak urusan negara.

  • Untuk pelaksanaan proyek food estate di Merauke, pemerintah menerjunkan tambahan personel tentara.

  • Pelibatan tentara dalam berbagai proyek kian membuka peluang bertambahnya pelanggaran hak asasi manusia.

PELIBATAN Tentara Nasional Indonesia dalam proyek food estate di Merauke merupakan kemunduran bagi upaya membangun militer profesional dan modern. Alih-alih mempersiapkan TNI untuk menghadapi dinamika geopolitik global, tentara kita malah berorientasi domestik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan hanya dalam proyek food estate, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang genap 100 hari pada 21 Januari 2025, juga membawa tentara kembali terlibat dalam banyak urusan negara. Pengerahan kekuatan TNI untuk tugas-tugas nonmiliter, misalnya pertanian, kehutanan, pengerukan sumber daya alam, pelaksanaan program makan bergizi gratis, dan pengelolaan haji, terlihat lebih intensif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di hadapan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan rencana pembentukan seratus batalyon infanteri teritorial pembangunan pada tahun ini. Batalyon ini dilengkapi kompi peternakan, perikanan, dan kesehatan. Batalyon serupa akan dibentuk di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia secara bertahap.

Di Merauke, Papua Selatan, keterlibatan militer sangat kentara dengan pengangkatan lebih banyak personel aktif dan purnawirawan di pos birokrasi nonmiliter. Hal ini terlihat dari penunjukan Mayor Jenderal Ahmad Rizal Ramdhani dan Brigadir Jenderal Ade Prasetya sebagai komandan dan wakil komandan Satuan Tugas Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

Kita tahu di Merauke sedang ada proyek strategis nasional (PSN) lumbung pangan atau food estate yang digarap di atas lahan seluas 2,29 juta hektare. Dari jumlah itu, seluas 1,11 juta hektare lahan dimanfaatkan untuk membuka perkebunan tebu terpadu, dari kebun tebu, pabrik gula, hingga pabrik bioetanol.

Sedangkan 1,18 juta hektare lahan lain digunakan untuk program cetak sawah padi. Proyek food estate melibatkan kekuatan besar pemodal swasta lewat Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Ribuan alat berat juga sudah mendarat di Merauke.

Untuk proyek itu, pemerintah menerjunkan tambahan personel tentara. Pada 2 Oktober 2024, misalnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan pembentukan lima Batalyon Infanteri Penyangga Daerah Rawan (Yonif PDR) di Papua.

Personel Yonif dan bintara pembina desa (babinsa) dikerahkan sebagai pendukung para petani muda yang direkrut dalam brigade pangan. Semua kelompok brigade itu akan dibina secara langsung oleh TNI. Pemerintah menyebutkan Yonif PDR berfokus pada cetak sawah, sedangkan brigade pangan untuk optimalisasi lahan.

Bukan hanya Angkatan Darat, matra lain pun terjun demi PSN. Peralatan pertanian, seperti traktor, pompa air, dan combine harvester, dikirim dengan kapal perang KRI dr Soeharso-990 serta KRI Teluk Celukan Bawang-532 milik Angkatan Laut. Pelibatan TNI AL ini disebut sebagai bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).

Alat angkutan milik Angkatan Udara juga dikerahkan. Pesawat Cassa C-212/400 dari Skadron Udara 4 Malang diterbangkan untuk pengangkutan operator dan peralatan sumur bor. Pesawat ini menjalankan misi di bawah kendali operasi Komando Operasi Udara (Koopsud) III guna mendukung program food estate di Merauke.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan TNI profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi dengan baik, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan bisnis. Tentara juga harus menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Mobilisasi militer dalam PSN di Merauke bertentangan dengan ketentuan tersebut. Pelibatan tentara dalam berbagai proyek ini kian membuka peluang bertambahnya pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, pelaksanaan proyek food estate berskala besar juga menjadi ancaman bagi keamanan manusia (human security) masyarakat adat Papua dan lingkungan hidup. Ancaman itu berupa peningkatan deforestasi dan kehancuran ekosistem.

Ihwal mobilisasi tentara itu pernah dipublikasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertajuk "Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap Hak Asasi Manusia". Pada 2020-2023, Komnas HAM menerima 114 aduan yang terkait dengan PSN. Sasaran aduan itu antara lain pemerintah pusat (kementerian/lembaga), korporasi, badan usaha milik daerah, pemerintah daerah, Kepolisian RI, dan TNI.

Laporan ini secara jelas menunjukkan permasalahan dugaan pelanggaran HAM dalam PSN menyangkut berbagai aktor negara di pusat dan daerah, termasuk korporasi swasta dan negara. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta mobilisasi pasukan Polri dan TNI yang berlebihan dalam pengamanan PSN ditarik.

Komnas HAM juga meminta perumusan ulang keterlibatan Polri dan TNI dalam PSN secara proporsional. Satu hal yang tak kalah penting: anggota kepolisian ataupun tentara harus dibekali dengan pemahaman HAM yang baik serta memadai, termasuk pemahaman bahwa tugas mereka adalah melayani dan melindungi rakyat.

Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.
Redaksi menerima artikel opini dengan ketentuan panjang sekitar 7.500 karakter (termasuk spasi) dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus