Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Peluang Menggugat Bakrie

Celah hukum terbuka setelah hakim konstitusi mengoreksi kebijakan ganti rugi korban Lapindo. Pemerintah bisa menggugat Bakrie.

7 April 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH mesti jeli menelaah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi kebijakan ganti rugi korban lumpur Lapindo. Putusan itu terkesan melonggarkan tanggung jawab perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie atas korban semburan lumpur di Sidoarjo, dan sebaliknya membuat beban negara bertambah. Tapi pemerintah tidak perlu terburu-buru merogoh duit negara untuk menyelesaikan sengketa ini.

Dengan enteng, hakim konstitusi mengubah makna Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Padahal ketentuan inilah yang mengatur pembagian tanggung jawab antara PT Lapindo Brantas dan pemerintah mengenai ganti rugi korban lumpur di Sidoarjo itu. Perusahaan milik Grup Bakrie ini mengurusi korban semburan lumpur di dalam area yang terkena dampak, dan belakangan tanggung jawabnya dialihkan ke PT Minarak Lapindo Jaya. Adapun pemerintah menyantuni korban lumpur di luar area yang terkena dampak.

Aturan itulah yang dikoreksi untuk memenuhi permohonan uji materi dari sejumlah korban lumpur Lapindo di dalam area yang terkena dampak yang belum memperoleh ganti rugi. Hakim konstitusi memutus bahwa ketentuan tersebut hanya mengikat secara hukum sepanjang dimaknai: negara menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi. Pertimbangannya, penduduk yang berada di dalam maupun di luar area yang terkena dampak tidak mendapatkan perbedaan perlakuan.

Sebagai konsekuensi putusan itu, pemerintah ketiban beban tambahan bila PT Lapindo tidak mau melunasi ganti rugi. Padahal pemerintah telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 8 triliun untuk menyantuni korban lumpur dan membenahi infrastruktur yang rusak. Dalam sidang MK itu terungkap pula, hingga sekarang PT Lapindo masih berutang Rp 850 miliar kepada korban semburan lumpur.

Ketika memutuskan, hakim konstitusi semestinya mempertimbangkan konsekuensi itu. Mengaburkan tanggung jawab Lapindo dalam urusan ganti rugi akan semakin membebani anggaran negara. Soalnya, korban lumpur Lapindo tentu berusaha menuntut pemerintah memberikan kepastian ganti rugi itu, misalnya dengan mengucurkan dana talangan.

Sejak awal pemerintah memang tidak tegas terhadap Lapindo Brantas. Kepolisian dan kejaksaan tidak serius memproses secara pidana dugaan adanya kelalaian perusahaan itu dalam melakukan pengeboran sumur gas pada 2006. Penyelesaian lewat keputusan politik-antara lain dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo-lebih dipilih ketimbang menyeret Lapindo ke pengadilan. Pola penyelesaian inilah yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang APBN.

Solusi politik itu terbukti tidak menuntaskan persoalan. Ketentuan mengenai pembagian beban ganti rugi antara pemerintah dan Lapindo menjadi rapuh setelah MK mengoreksi Undang-Undang APBN 2013. Tanggung jawab PT Lapindo menjadi sedikit kabur.

Belum terlambat bila pemerintah ingin mengubah sikap. Putusan MK masih menyediakan celah karena yang dituntut adalah jaminan dan kepastian dari pemerintah agar Lapindo membayar ganti rugi. Artinya, pemerintah tidak harus mengeluarkan duit untuk memenuhi hak korban lumpur Lapindo di area yang terkena dampak. Jaminan pemerintah bisa diberikan dengan cara menggugat secara perdata keluarga Bakrie yang belum juga memenuhi kewajibannya.

Gugatan atas nama negara itu lebih dari cukup untuk menunjukkan besarnya tanggung jawab negara atas korban lumpur Lapindo.

berita terkait di halaman 86

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus