Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pembajakan merk: beberapa ...

Tanggapan terhadap tulisan oc kaligis tentang pembajakan merk & hak oktroi. alih teknologi dapat terserap tapi penemuan berjalan terus tanpa hak paten karena tidak ada perjanjian trade mark yang jelas. (kom)

18 Oktober 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAYA ingin menanggapi tulisan O.C. Kaligis S.H. tentang pembajakan merk dan hak oktroi (TEMPO 31 Mei). Isi perjanjian trade mark dengan luar negeri itu masih belum jelas. Ada beberapa kemungkinan. 1. Perjanjian trade mark berdiri sendiri. 2. Perjanjian trade mark di samping perjanjian lisensi membuat barang yang akan memakai merk tersebut. 3. Perjanjian trade mark bersamaan dengan pengalihan perusahaan. Kemungkinan pertama jelas tidak dimungkinkan menurut sistem undang-undang merk Indonesia untuk menghindari terjadinya perdagangan merk melulu. Tinggal kemungkinan kedua dan ketiga. Kemungkinan kedua, pihak Indonesia mendapat teknologi dan know how (secret technology) dan bantuan teknik. Hak milik atas merk tetap pada pihak asing Kemungkinan ketiga merk dan perusahaan sudah menjadi milik pihak Indonesia. Kalau kemungkinan pertama yang dimaksudkan memang tidak mempunyai arti di Indonesia. Memang menjadi masalah. Waktu berjalan terus undang-undang paten tidak kunjung tiba penemuan-penemuan berjalan terus, apalagi di luar negeri. Ada calon pemohon paten sudah mendaftarkan 20 tahun yang lalu sedang masa berlaku paten terbatas (15-20 tahun). Lalu habislah waktunya dan penemuan telah menjadi milik umum atau telah ketinggalan zaman sehingga tidak ada perusahaan yang mau mengerjakannya. Sudah dapat diduga merk "Indonesia Setianegara" akan dimiliki suatu perusahaan untuk merk barang sejenis, umpamanya alat tulis-menulis. Tapi perusahaan tersebut harus memiliki, selain modal yang cukup juga teknologi dan know how tadi sehingga dapat menghasilkan barang yang menguntungkan dan bermanfaat dalam masyarakat (inovasi). Contoh: penemuan helikopter di Rusia tahun 1909 inovasinya di Amerika pada 1932. Jarak waktu 23 tahun. Pena ball point penemuannya di Hungaria pada 1938 inovasinya di Argentina pada 1944. Jarak waktu 6 tahun. Ini tidak merupakan "cerita sedih", tapi dianggap biasa dalam dunia ilmu dan bisnis. Lain penemu lain pengusahanya. Menurut saya kurang etis jika kita menasihati orang melakukan kejahatan (membajak merk). Jangan lupa kita dapat dituduh turut serta (deelneming) melakukan tindak pidana. Ini memang "cerita sedih". Entahlah kalau hal ini dianggap dapat "diatur" pula. IBRAHIM IDHAM Jalan Perdatam V/4 Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus