Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Penerima Dulu, Penyuap Ditunggu

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 24 tersangka penerima suap kasus cek pelawat. Sudah waktunya mengejar si penyuap.

7 Februari 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIMPINAN baru Komisi Pemberantasan Korupsi seakan menampik keraguan orang bahwa mereka setengah hati menangani kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Penangkapan 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tersangka suap dalam pemilihan yang dimenangi Miranda S. Goeltom itu, untuk sementara menunjukkan KPK tak surut. Para petinggi partai, termasuk bekas menteri yang selama ini terkesan kebal hukum, akhirnya diseret masuk tahanan. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum empat anggota Dewan yang juga disangka menerima suap.

Penangkapan yang terjadi setelah Jaksa Agung mengeluarkan surat deponering untuk Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bolehlah disebut strategi jitu. Dengan surat bebas kasus hukum itu, komisioner KPK leluasa bergerak karena tak dihambat status tersangka. Tanpa surat itu, keputusan KPK menangkap penerima rasuah akan dipersoalkan karena dianggap cacat hukum.

Komisi tak boleh berhenti hanya dengan menangkap 24 anggota Dewan ini. Pengusutan harus dituntaskan, rawe-rawe rantas malang-malang putung. Mereka yang terlibat harus dihukum sesuai dengan kesalahannya. Yang bersedia bekerja sama dengan Komisi, misalnya anggota Fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro Prayitno, yang pertama kali membongkar kasus ini, layak diberi keringanan hukuman. Tanpa whistle-blower seperti Agus, cerita penyuapan ini mungkin selamanya masuk peti.

Selanjutnya KPK harus bergerak ke hulu, mengusut sang pemberi suap. Yang sudah terang-benderang disebut di pengadilan adalah Nunun Nurbaetie, pengusaha yang dikenal dekat dengan Miranda S. Goeltom. Nunun mangkir dari pemeriksaan karena mengaku sakit ingatan. Diketahui kini ia bermukim di Singapura.

Memang Indonesia dan Singapura belum menandatangani perjanjian ekstradisi. Tapi di atas semua itu KPK tak boleh tersandera oleh dua asumsi yang dibangunnya selama ini, yaitu Nunun hanyalah ”juru antar” rasuah itu dan pemberi suap adalah ”orang-orang besar” yang berkepentingan dengan terpilihnya Miranda. Asumsi ini membuat KPK seperti ”terpenjara” pada keyakinan yang belum tentu benar: bahwa seandainya Nunun ditangkap tapi ia tutup mulut, terputuslah semua temali ke arah ”para penggede” yang menjadi otak penyuapan.

Komisi boleh-boleh saja memberikan iming-iming keringanan hukuman kepada Nunun. Tapi KPK tak bisa lantas duduk manis menunggu dia menyerahkan diri dan berkicau panjang tentang pemberi rasuah. Setelah bertahun dia tak memperlihatkan niat baik, apalagi menunjukkan batang hidung, pelariannya tak bisa dibiarkan begitu saja.

KPK tampaknya harus membangun asumsi lain. Nunun bukan juru antar, melainkan koordinator penyuapan itu sendiri. Dengan demikian menangkap Nunun berarti menangkap pemberi suap. Status tersangka dan penahanan pun bisa dikenakan. Di tahanan, KPK bisa mengembangkan pelbagai cara penyidikan untuk mengorek keterangan dari nyonya sosialita itu. Menetapkan Nunun sebagai tersangka bisa menghindarkan KPK dari tudingan melakukan tebang pilih. Syukur-syukur Komisi bisa terus merangsek ke hulu: menemukan bukti sahih peran Miranda S. Goeltom dan ”tokoh” lain dalam skandal ini.

Setelah 24 anggota Dewan dikirim ke tahanan, KPK hendaknya tidak melupakan tiga anggota Fraksi TNI yang dalam persidangan disebut menerima rasuah—jenderal purnawirawan Darsup Yusuf, R. Sulistyadi, dan Suyitno. Tak boleh ada penerima suap yang lolos dari jerat hukum. Dengan begitu, publik akan benar-benar yakin KPK tak setengah hati kali ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus