Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Rangkap Jabatan Menteri Airlangga

Ketua Umum Partai Golkar itu semestinya meninggalkan jabatannya di kabinet. Berpotensi konflik kepentingan.

31 Desember 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga Hartarto, yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar, semestinya segera meninggalkan kursinya di kabinet. Ia sepatutnya menghindari terjadinya konflik kepentingan jika terus menjadi Menteri Perindustrian, yang ditempatinya sejak Juli 2016.

Undang-Undang Kementerian Negara memang tidak melarang seorang menteri merangkap menjadi ketua umum atau petinggi partai. Namun jabatan menteri bukanlah pekerjaan sambilan. Pemimpin kementerian itu bertanggung jawab atas perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan-dalam hal Airlangga, ia bertanggung jawab pada bidang perindustrian.

Dengan menyandang dua jabatan penting sekaligus, kinerja Airlangga pasti akan terpengaruh. Potensi konflik kepentingan dan moral hazard tak terhindarkan. Perhatian yang mendua juga pasti akan mengganggu atau membuat program-program pemerintah untuk mengembangkan industri di Tanah Air tak berjalan maksimal. Publiklah yang dirugikan dari efek perangkapan jabatan itu.

Fokus pada pekerjaan ini sangat penting bagi Menteri Perindustrian. Sebab, berdasarkan Global Manufacturing Competitive Index, peringkat Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yakni Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Menteri Perindustrian perlu berfokus untuk mengatasi ketertinggalan ini.

Pada saat yang sama, Airlangga juga dituntut partainya segera memulihkan citra Golkar. Penetapan pendahulu Airlangga, Setya Novanto, sebagai terdakwa korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) jelas telah menampar partai itu. Dua tugas berat itu hampir mustahil dikerjakan secara optimal oleh seorang Airlangga Hartarto.

Perangkapan jabatan menteri dan pemimpin tertinggi partai ini juga tidak etis. Apalagi, sejak awal, Presiden Joko Widodo melarang adanya "dwifungsi" menteri ini. Pada 2014, di masa kampanye dan beberapa saat setelah terpilih menjadi presiden, ia mengatakan alasannya: "Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua."

Keputusan Jokowi itu dijalankan pada awalnya, meskipun sejumlah elite partai pendukung Presiden memprotesnya. Larangan rangkap jabatan itu pula yang membuat Muhaimin Iskandar urung menjadi menteri, karena ia memilih tetap memimpin Partai Kebangkitan Bangsa. Konsistensi Jokowi soal ini patut kita tagih kembali setelah terpilihnya Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Jika Airlangga tak hendak mundur, Presiden Jokowilah yang perlu memberhentikannya. Jokowi harus membuktikan janjinya. Ia tidak perlu khawatir dukungan partai beringin untuknya pada 2019 dibatalkan jika Airlangga diberhentikan dari jabatan menteri.

Jokowi pun semestinya meminta Puan Maharani memilih jabatan menteri atau petinggi partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menjabat Ketua Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan periode 2015-2020. Ia menduduki posisi itu setelah menjadi anggota kabinet Jokowi.

Tanpa merangkap jabatan di struktur kepengurusan partai, semua menteri akan berfokus pada tugas-tugas publiknya. Jokowi pun bersikap konsisten atas janji yang telah diucapkannya di depan publik pada saat kampanye dan di awal pemerintahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus