Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

31 Desember 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koalisi Jakarta di Lima Provinsi

PARTAI Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional meneruskan koalisi Jakarta di lima provinsi dalam pemilihan kepala daerah 2018. Lima provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara. "Pilkada 2018 adalah batu loncatan untuk Pemilu 2019," kata Presiden PKS Sohibul Iman pada Ahad dua pekan lalu.

Sohibul mengakui salah satu alasan mereka berkoalisi adalah keberhasilan mereka dalam memenangi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 dengan mengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. "Ada semangat kami ingin melanjutkan apa yang kami raih di putaran kedua pilkada DKI," ujar Sohibul.

Batu loncatan untuk 2019 agaknya bukan isapan jempol. Koalisi partai pendukung Anies menginduk kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang berhadapan dengan koalisi partai pendukung pemerintah. Prabowo adalah rival Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden lalu. Keduanya diprediksi bertarung kembali dalam pemilihan 2019.

Prabowo Subianto mengatakan koalisi masih terbatas di lima provinsi. Untuk provinsi lain, dia akan mendengarkan suara dari daerah. "Kami juga tidak terlalu formal dan kaku," kata Prabowo.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan kondisi masih bisa berubah, terutama untuk sejumlah daerah lain. ¡±Politik adalah seni dari segala kemungkinan, apa pun bisa terjadi,¡± ujarnya.

Para Kandidat Calon Gubernur

KOALISI tiga partai ini telah menentukan lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kecuali Jawa Tengah, semuanya telah disepakati oleh partai koalisi.
- Jawa Barat: Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sudrajat-Ahmad Syaikhu
- Sumatera Utara: Mayor Jenderal Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah
- Kalimantan Timur: Irsan Noor-Hadi Mulyadi
- Maluku Utara: Muhammad Kasuba-Madjid Husein
- Jawa Tengah: Sudirman Said-belum ada pasangan


Jaksa: Setya Novanto Terima Suap Rp 70 Miliar

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menolak eksepsi Ketua Dewan Perwakilan (nonaktif) Setya Novanto. Jaksa mendakwa Setya menerima US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 70 miliar dan sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille. Pemberian dilakukan atas jasa Setya mengatur dan merancang proyek kartu tanda penduduk elektronik pada 2011.

Menurut jaksa Eva Yustisiana, keberatan kuasa hukum Setya tak masuk akal. Misalnya terkait dengan penghitungan kerugian negara. Begitu juga mengenai perbedaan nama-nama yang disebut menerima uang dari korupsi ini. "Kami dapat mengajukan beberapa pelaku tindak pidana secara terpisah meski dari satu perkara hasil penyidikan yang sama," katanya di sidang pada Kamis pekan lalu.

Pengacara Setya, Firman Wijaya, mengatakan tak puas atas tanggapan jaksa KPK. "Sehingga menjadi anomali dan menunjukkan jaksa tidak transparan," ujarnya. Adapun Setya menanggapi proses persidangan dengan santai. "Kita serahkan semua kepada hakim dan jaksa," kata bekas Ketua Umum Partai Golkar ini. Hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima atau tidak pada 4 Januari 2018.


MA Tolak Kasasi PPP Djan Faridz

MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan pengurus Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy-Arsul Sani. "Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum," demikian bunyi putusan MA.

Putusan ini diketuk MA pada 4 Desember lalu dan dipimpin hakim agung Yulius serta dua anggota, yaitu Yosran dan Is Sudaryono. Mereka menilai perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan tata usaha negara. "Gugatan tata usaha negara adalah prematur," kata hakim dalam putusan kasasi ini.

Persoalan di tubuh PPP berlangsung sejak 2014 ketika terjadi dualisme kepengurusan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengakui kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy. Djan pun menggugat surat yang dikeluarkan Yasonna.

Arsul Sani mengatakan putusan kasasi ini mengakhiri semua perkara hukum dalam konflik kepengurusan PPP. Ia meminta Djan dan pengikutnya hengkang jika ngotot sebagai pengurus. "Silakan kalau Djan mau jadi ketua umum partai baru," ujar Arsul.

Wakil Ketua Umum PPP dari kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, masih menimbang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). "Masih ada upaya hukum luar biasa. Tapi masih perlu mendapatkan salinan resmi baru kami putuskan untuk PK atau tidak," kata Humphrey.


Pembeli Pulau Reklamasi Akan Gugat Pengembang

SEMBILAN pembeli kaveling Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta bakal menggugat PT Kapuk Naga Indah untuk meminta tanda jadi pembelian sebesar Rp 36,7 miliar. Pengacara mereka, Rendy Anggara Putra, masih mempelajari pelbagai jalur hukum agar uang yang telah disetor kepada pengembang bisa ditarik kembali.

Upaya ini sedang dipertimbangkan karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta tak melanjutkan persidangan sengketa antara konsumen dan pengembang. "Tidak ada dasar bagi BPSK menolak gugatan konsumen," ujar Rendy pada Kamis pekan lalu. Gugatan akan dilayangkan karena pemerintah menghentikan proyek ini.

Anggota BPSK DKI, Yohanes Tobing, mengatakan sembilan konsumen itu tak bisa melayangkan gugatan kedua kalinya dengan tuntutan yang sama ke BPSK. "Kalau beda tuntutannya bisa," tuturnya. Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, belum menjawab permintaan konfirmasi soal ini.


Panglima TNI Copot Kepala Bais

PANGLIMA Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto mencopot Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Mayor Jenderal Ilyas Alamsyah. Jenderal bintang dua ini digantikan Marsekal Muda Kisenda Wiranata Kusuma dan telah dilantik pada Kamis pekan lalu.

"Semua dilakukan sesuai dengan prosedur dan sudah ada pemberitahuan lebih dulu," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Mohamad Sabrar Fadhilah pada Jumat pekan lalu. Acara serah-terima jabatan dilakukan setelah Ilyas pulang dari ibadah umrah. Sabrar mengatakan pergantian tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi terkait dengan tugas-tugas TNI mendatang.

Hadi Tjahjanto memimpin serah-terima jabatan enam perwira tinggi TNI pada Kamis pekan lalu. Acara ini merupakan bagian dari mutasi 85 jabatan di lingkungan militer. Dari keseluruhan perubahan ini, Hadi mengubah keputusan terhadap 16 perwira TNI.

Hadi mengatakan perubahan ini merupakan strategi TNI untuk mencapai tugas pokok mereka. Dia mengatakan setiap satuan kerja di TNI harus mampu menyajikan data akurat mengenai gambaran sesungguhnya. "Sehingga dapat menjadi acuan bagi pimpinan untuk menetapkan kebijakan," ujar Hadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus