Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Rebutan anak: pengaturan anak luar nikah belum tuntas

Sikap dirjen imigrasi dalam kasus margaritha adhitya anak di luar nikah antar dua bangsa sangat bertentangan. pengaturan anak di luar nikah tentang perlindungan hukum & kesejahteraan sosial belum tuntas.

2 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sikap Dirjen Imigrasi Roni Sikap Sinuraya dalam kasus Margaritha Aditya, anak luar kawin dua bangsa, Betty dan Di Pinto, sangat ambivalen. Kalau Ditjen Imigrasi mengakui Margaritha (Tata) sebagai warga negara Indonesia berdasarkan Pasal 43 UU No. 1/1974 (tentang perkawinan), mengapa di lain pihak imigrasi mengeluarkan KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara) untuk Tata? Di lain pihak, Dubes Italia Michele Martinez dengan sikap nasionalismenya yang tinggi menyatakan secara jantan bahwa Tata tetap warga negara Italia dan status itu tak berubah sekalipun Betty dan Di Pinto tidak kawin secara resmi (TEMPO, 4 April 1992, Hukum). Meskipun Italia menganut asas hukum iius solir dalam menentukan kewarganegaraan, berdasarkan prinsip Hukum Perdata Internasional, Italia tidak dapat memaksakan status kewarganegaraan Tata, yang menurut Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan Indonesia hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya yang WNI. Dengan kata lain, Tata memegang hak vrijwillige onderwerping jika Italia tetap mengklaim Tata sebagai warga negaranya. Sekarang yang menjadi persoalan hukumnya adalah, apakah Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan Indonesia diciptakan untuk melindungi hak hukum dari Betty? Dalam perjalanan sejarah Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, pengaturan persoalan anak di luar nikah -- perlindungan hukum dan kesejahteraan sosialnya -- belum tuntas. Patut diacungkan jempol buat sikap Di Pinto, warga Italia itu, yang mau memperjuangkan Tata untuk diasuhnya. Tersirat makna di sini, Di Pinto mengakui Tata sebagai anaknya (tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Betty yang juga bersungguh-sungguh mau merawat Tata). Benarlah pendapat Saudara Tommy Djaya, S.H. bahwa Tata anak dua bangsa (TEMPO, 4 April 1992, Kontak Pembaca) FERDINAND MONTORORING, S.H. Jalan Langit-Langit Nomor 9 Jakarta Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus