Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Risiko Bank Setelah Restrukturisasi Kredit Usai

Penghentian program restrukturisasi kredit menimbulkan sejumlah risiko bagi bank. Bagaimana upaya mitigasinya?

8 Mei 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIRNYA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan program restrukturisasi kredit perbankan per 1 April lalu. Penghentian program ini akan menimbulkan sejumlah risiko terhadap bank. Meski begitu, ada sejumlah alternatif solusi untuk menekan risiko tersebut. 

Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan oleh bank kepada debitor yang sedang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Sejatinya, program restrukturisasi kredit diakhiri pada April dua tahun lalu. Namun OJK memperpanjang program ini sampai dua kali, yakni hingga 31 Maret 2023 dan 31 Maret 2024. 

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Paul Sutaryono

Paul Sutaryono

Assistant Vice President BNI (2005-2009)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus